Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing Diwarnai Kejar-kejaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan tiga kapal ikan yang melanggar di kawasan Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melanggar di kawasan Selat Malaka, yang diwarnai dengan kejar-kejaran di laut. (Foto: Tagar/Dok Kementerian KKP)

Jakarta – Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan tiga kapal ikan yang melanggar di kawasan Selat Malaka.

Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Malaysia dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengatakan, proses penangkapan kapal ikan asing tersebut diwarnai dengan aksi kejar-kejaran di laut.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," kata dia, seperti dilansir laman resmi Kementerian KKP, Selasa, 26 Januari 2021. 

Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing

Antam menambahkan, ketiga kapal tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis, 21 Januari 2021 di koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.

Kapal kedua, yakni KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu, 24 Januari 2021.

"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar”, ujar Antam.

Selain mengamankan kedua kapal, petugas juga mengamankan 7 awak kapal, masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar.

Sedangkan untuk kapal berbendera Indonesia yang ditangkap, yakni KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus. Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan. Oleh sebab itu, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

“penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” ucapnya. []

Berita terkait
Jumlah Batang Mangrove Ditanam KKP Sepanjang 2020
Sepanjang tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanam 2.975.129 batang mangrove dengan luas area mencapai 448.18 hektare.
14 Juta Ekor Bibit, KKP Tebar Benur Perdana di Tujuh Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menebar benur udang perdana di tujuh lokasi. Total bibit yang disebar sebanyak 14,27 juta ekor.
Menteri KKP Trenggono Usulkan Penurunan KUR Jadi 3 Persen
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara