Banda Aceh - Kepolisian daerah Aceh mengamankan tiga pelaku kasus penipuan rumah duafa dengan korban Muhammad Nasir beserta 16 orang lainnya, akibat penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 230 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono mengatakan ketiga pelaku berinisial RZ, MLK dan tersangka utama JK.
Kasus itu kata Ery berawal dari tersangka RZ dengan cara menjanjikan pekerjaan rumah duafa kepada korban sebanyak 20 rumah gratis atau tanpa biaya yang berlokasi di wilayah Aceh serta mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara pekerjaan rumah duafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 230 juta.
Setelah korban berminat tambahnya, tersangka RZ meminta sejumlah uang untuk biaya SPK (Surat Perintah Kerja) setiap satu rumah duafa sebesar Rp 4 juta rupiah dan korban tergiur lalu menyerahkan uang kepada tersangka.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka RZ cs memberikan SPK bodong/palsu bersama RAB dan gambar, sementara pekerjaan rumah duafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 230 juta sudah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Ery Apriyono kepada wartawan, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca juga:
- Gadis Cantik Asal Medan Masuk Islam di Aceh
- Polisi Syariat Bongkar Kafe di Aceh, Kondom Berserakan
- Mantan Kades di Abdya Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta
Korban yang merasa sudah ditipu dan dirugikan serta uang yang sudah di serahkan sudah digelapkan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh. Kemudian polisi menangkap tersangka.
"Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. []