Penambang Yogyakarta, Membuat Jalan Tol Awan Panas

Penambangan pasir ilegal ibarat membuat jalan tol awan panas merapi di Yogyakarta.
Kepala BPPTKG DIY Hanik Humaida (kanan) saat rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD DIY perihal penanganan Gunung Merapi. (Foto:Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) DIY Hanik Humaida mengatakan, penambangan pasir di lereng Gunung Merapi perlu mendapat perhatian semua pihak.

Selama ini, saat Gunung Merapi meluncurkan awan panas, arah luncuran selalu mengarah ke tenggara atau Sungai Gendol. Di sungai tersebut penambangan pasir sangat massif.

"Awan panas jika tanpa halangan maka jarak luncur bisa lebih jauh lagi," katanya saat rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD DIY, Kamis 13 Juni 2019.

Aliran Sungai Gendol yang ditambang pasirnya, ibarat membuat jalan tol bagi awan panas saat merapi erupsi. Semakin dikeruk semakin tidak ada penghalangnya.

Menurut Hanik, BPPTKG DIY menetapkan jarak aman awan panas merapi saat ini sejauh tiga kilometer dari puncak. Luncuran awan panas selama masih satu kilometer dari puncak Merapi.

Baca juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Warga Tidak Panik

"Rata-rata sejauh satu kilometer, harapannya ini (penambangan pasir) bisa menjadi pertimbangan bagi dewan, dalam memberi masukan (ke penambang)," pintanya

Lebih lanjut Hanik menjelaskan, Gunung Merapi sedang ada pertumbuhan kubah lava, guguran dan tidak ada letusan eksplosif. Intensitasnya lebih rendah di banding tahun-tahun sebelumnya. Status masih level dua atau waspada dengan jarak aman tiga kilometer.

Hanik mengakui, erupsi merapi kali ini termasuk yang terlama dengan status waspada. Pada 1998 lalu, status waspada berlangsung sampai 18 bulan.

Namun, BPPTKG tetap meminta warga waspada terhadap karakter merapi yang dapat berubah. Apalagi gunung yang berada di Provinsi DIY dan Jateng ini sebagai salah satu gunung api teraktif di Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, perlu kajian lebih lanjut tentang kegiatan penambangan pasir di alur sungai yang berhulu dari gunung merapi, terutama Sungai Gendol. "Masukan ini (penambangan pasir) sangat penting, perlu dievaluasi," kata dia.

Baca juga: Selain itu, rekomendasi BPPTKG wajib dilaksanakan sebagai upaya mitigasi bencana. "Satpol PP punya kewenangan dalam menegakkan peraturan daerah," tegasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)