Pemulihan Pasca Pandemi Jadi Prioritas Pemprov Jabar

Rancangan anggaran Pemprov Jabar pada APBD Perubahan Tahun 2020 dan RAPBD Tahun 2021 didasarkan pada prioritas pembangunan Provinsi Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Jaba), 12 Agusus 2020 (Parno/jabarprov.go.id).

Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021 kepada anggota DPRD Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar), 12 Agusus 2020.

Gubernur mengatakan bahwa KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi, dimana salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

"Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021," kata Gubernur, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, 12 Agustus 2020. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk memulihkan ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pembangunan.

"Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif," ujar Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil. Gubernur mengatakan penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. “Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tutur Kang Emil.

Kang Emil menambahkan bahwa perubahan APBD 2020 disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah yang salah satunya penyesuaian target ekonomi, dari proyeksi 5,5% hingga 5,9% jadi minus 2,1% sampai 2,3%. "Penurunan target ekonomi sebab utamanya karena adanya wabah Covid-19 yang telah melanda dunia saat ini," kata Kang Emil.

Kang Emil menegaskan bahwa pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, menjadi faktor lain yang melandasi penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021. "Harapannya dengan proses tahun jamak (multi years) akan mempercepat proses penyelesaian kegiatan dan kebermafaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," ujar Kang Emil (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pemulihan Ekonomi
Pemprov Jabar membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemulihan ekomi melalui keputusan Gubernur Jabar melalui tiga fase
Jabar Akan Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk mengembangkan kawasan industri yang berorientasi ekspor, Pemprov Jawa Barat akan mengembangkan KEK Segitiga Rebana
Ridwan Kamil: Ekonomi Kreatif Jabar Paling Maju
Menurut Gubernur Jawa barat, ridwan Kamil, ekonomi kreatif Jawa Barat paling maju, dan menjadi salah satu sektor pembangunan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu