Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi, seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.371-Hukham/2020 tentang Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi sebagai Dampak Pandemi Covid-19 di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Satgas Pemulihan Ekonomi Jawa Barat sudah menyelesaikan draf road map pemulihan ekonomi. Ada tiga fase pemulihan ekonomi Jawa Barat, yaitu penyelamatan, pemulihan dan penormalan. “Saat ini satgas sudah menyelesaikan draft dari road map, bagaimana pemulihan ini. Ada tiga fase, penyelamatan, pemulihan, dan penormalan (ekonomi),” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, untuk fase penyelamatan (rescue), pihaknya akan fokus pada tenaga kerja di berbagai sektor usaha dan menghidupkan kembali UMKM yang terdampak Covid-19. Kemudian, fase pemulihan akan fokus pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor usaha, membuka bidang bisnis, berinvestasi dan membuka industri besar.
"Fase terakhir atau penormalan akan fokus pada kelanjutan program pemulihan dan sektor ekonomi lainnya secara normal, termasuk pengembangan infrastruktur melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan obligasi," ujarnya.
Setiawan mengatakan bawah Satgas Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bertugas membangun sinergisitas dan kolaborasi antarmasyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah serta memberikan pertimbangan terkait percepatan pemulihan ekonomi di Jabar.
Ruang lingkup kerja atau fungsi satgas ini, di antaranya sektor ketahanan pangan, peningkatan daya beli melalui stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial, skala prioritas program jangka pendek, menengah, dan panjang. “Isinya adalah bagaimana memberikan bantuan modal, terus kemudian juga bagaimana memberikan bantuan untuk pemasaran, dan regulasi-regulasi apa saja yang sekiranya menghambat,” tutur Setiawan (Parno/jabarprov.go.id). []