Pemulangan Rizieq Shihab Masih Dikaji Staf Presiden

Kabar rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia bukan sekedar persoalan hukum, staf presiden masih melakukan pengkajian.
Rizieq Shihab. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Kabar rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia bukan sekedar persoalan hukum, staf presiden masih melakukan pengkajian unsur-unsur yang terkandung. 

Hal tersebut dikatakan Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis pada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwardani. 

Baca juga: Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi, Ini Kata Pengamat

"Tapi ada unsur politiknya dan lain-lain. Jadi kita akan mengkaji dulu soal itu," kata Jaleswari di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019, dikutip dari Antara.

Namun demikian, Jaleswari menjelaskan pemerintah akan mengkaji pulangnya Imam besar FPI itu baik dari sisi hukum maupun politis.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. Wapres menyebut Rizieq memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun kendala itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.

"Nggak, pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gerindra Bantah Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi

Sementara itu pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan upaya kubu Prabowo Subianto dengan meminta pembebasan sejumlah pendukungnya, sebagai syarat rekonsiliasi politik merupakan tindakan yang tidak pantas.

"Jujur saya mengecam betul kehendak rekonsiliasi ini dengan barter proses hukum, itu tidak pantas," kata Ray di kantor Formappi, Jakarta.

Proses hukum yang berjalan terhadap pendukung Prabowo yang ditangkap, harus diselesaikan pengadilan. Jika memang seluruhnya tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah maka biarkan diputuskan pengadilan.

"Proses hukumnya harus dibuktikan di pengadilan. Bagaimana seorang pemimpin membarter kasus untuk rekonsiliasi," ujarnya.

Baca juga: Gerindra Mau Rekonsiliasi Asal Rizieq Shihab Dipulangkan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

"Ya keseluruhan, bukan hanya itu (pemulangan Rizieq), kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019. []

Baca juga: Kontroversi Overstay Rizieq Shihab Dibayar Pemerintah

Berita terkait