Bandung Raya Berlakukan PSBB Mulai 22 April 2020

Daerah berlakukan PSBB: Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang mulai Rabu 22 April 2020 pukul 00.00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gedung Sate, Bandung, pertengahan Februari 2020. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya mulai Rabu, 22 April 2020, mulai pukul 00.00 WIB. Apabila pengajuan PSBB sudah disetujui Kementerian Kesehatan.

“Jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa, 14 April 2020.

Untuk surat pengajuan PSBB Bandung Raya yakni, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang rencananya akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling telat Kamis, 16 April 2020, atas dasar kesepakatan bersama lima kepala daerah yang mengajukan PSBB.

“Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," kata Kang Emil.

Pengajuan PSBB tersebut lanjut Kang Emil menjelaskan, disepakati diajukan bersama 5 kepala daerah tadi siang saat menggelar rapat koordinasi melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 14 April 2020.

“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," jelas dia.

Kang Emil pun mengingatkan para pimpinan daerah di Bandung Raya yang akan memberlakukan PSBB untuk segera mempersiapkan program jaring pengaman sosial. Agar dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Ditempat yang berbeda Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi, Harjono mengatakan Kota Cimahi siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Rencananya besok Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Cimahi.

“Pak Wali Kota Cimahi besok pagi mengundang semua personil Gugus Tugas, camat, lurah, pengurus Apindo, Ketua DPRD Kota Cimahi, Kapolres dan jajarannya, Dandim, Kajati, Ketua MUI dan semua pihak terkait untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan gubernur melalui video conference,” tuturnya kepada Tagar saat dihubungi dari Bandung.

Besok Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Gugus Tugas serta pihak terkait akan membahas mulai dari anggaran yang akan disiapkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk penanganan Covid-19, terutama anggaran jaring pengaman sosial seperti yang diminta gubernur agar segera disiapkan. “Detail semuanya, paling besok akan kita sampaikan kepada awak media,” kata dia[] 

Berita terkait
Wilayah Bandung Raya Direncanakan Berlakukan PSBB
Pemprov Jabar berencana akan memberlakukan PSBB untuk Bandung Raya dengan dasar jumlah kasus Covid-19 di Bandung termasuk tinggi