PPKM Darurat! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali

Pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan perjalanan udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan ke Bali.
Ilustrasi - Naik pesawat dengan sejumlah aturan. (Foto: Tagar/Travel)

Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan perjalanan udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Ada sejumlah aturan baru yang harus dipenuhi penumpang pesawat. 

Berdasarkan akun resmi Instagram Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai @baliairport, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sementara itu, berbeda dengan sebelumnya aturan yang terbaru ini tidak memberlakukan tes GeNose dan tes antigen untuk perjalanan udara. Sedangkan, tes antigen atau swab berbasis PCR masih diharuskan untuk perjalanan darat dan laut ke Bali.

"Untuk memperketat pintu masuk Bali khususnya transportasi lewat udara hanya dengan swab PCR berbasis negatif. Sedangkan, transportasi darat dan laut hanya antigen atau kalau swab berbasis PCR lebih baik. Tidak lagi diberlakukan menggunakan GeNose," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Adapun, ketentuan ini berlaku mulai 28 Juni 2021 dengan masa transisi 2 hari guna sosialisasi, hingga pada tanggal 30 Juni 2021 sudah diberlakukan penuh dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.


Aturan terbaru naik pesawat ke Bali 

  1. Calon penumpang pesawat ke Bali untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Calon Penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.
  3. Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHac Indonesia.
  4. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  5. Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama 2 hari guna sosialisasi, per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Nah, itulah sejumlah aturan jika Anda ingin ke Bali dalam waktu dekat ini. []

Berita terkait
KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk Bali 6 Tewas
Sedikitnya 6 tewas ketika KMP Yunicee milik PT Surya Timur Line yang terseret arus kemudian tenggelam di perairan pelabuhan Gilimanuk, Bali
Industri Pariwisata Dukung Wisata Vaksin di Bali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, isatawan nusantara yang menjadi target utama, tapi saat Bali nanti kembali dibuka.
Sandiaga Jadikan Bali Uji Coba Program Wisata Vaksin
Sandiaga Uno, mengatakan program wisata vaksin ini akan diujicoba di Provinsi Bali sebagai tempat yang perekonomiannya yang terdampak Pandemi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.