Pemprov Jatim Izinkan Masjid Salat Jumat Berjemaah

Keputusan Pemprov Jatim mengizinkan masjid menggelar salat Jumat berjemaah berdasarkan rakor dengan MUI, DMI, dan Kementerian Agama Jawa Timur.
Pengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya menerapkan shof salat Jumat berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Tagar/Haris D. Susanto)

Surabaya - Pemeritah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengizinkan masjid untuk menggelar salat Jumat berjemaah per hari ini, Jumat, 5 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Kementerian Agama Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui adanya keputusan membuka masjid untuk menggelar salat Jumat berjemaah usai rakor dengan MUI, DMI, dan Kemenag.

Surat Edaran Menteri Agama jadi acuan penerapan SOP di masjid-masjid untuk salat Jumat berjemaah. Ini juga berlaku di tempat ibadah lainnya.

"Tadi barusan melakukan rapat bersama pimpinan MUI, dewan masjid dan kepala kanwil Kemenag di ruang pojok sana," ujarnya di Gedung Grahadi, Kamis malam, 4 Juni 2020.

Khofifah mengatakan meski mengizinkan masjid menggelar salat Jumat, pengelola rumah ibadah harus mengedepankan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid -19 sesuai Surat Edaran Menteri Agama.

"Surat Edaran Menteri Agama jadi acuan penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) di masjid-masjid untuk salat Jumat berjemaah. Ini juga berlaku di tempat ibadah lainnya," tuturnya.

Dalam Surat Edaran Kementerian Agama tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi itu mengamanatkan adanya 11 kewajiban pengurus tempat ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pertama, pengurus tempat ibadah harus menerjunkan pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah. Kedua, tempat ibadah harus rutin dibersihkan dan disemprot desinfektan.

Ketiga, agar pengawasan dan penerapan protokol kesehatan bisa maksimal akses keluar masuk harus dibatasi. Keempat, pengurus wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu keluar masuk.

Kelima, pengurus tempat ibadah harus menyediakan thermal scanner. Jika ditemukan seorang jamaah suhu tubuhnya lebih dari 37,5 celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, sebaiknya tidak diperkenankan masuk area tempat ibadah.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter. Ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah di sudut-sudut yang mudah terlihat. Kesepuluh, pengelola diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Terakhir, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan tempat ibadah.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan tak akan mengelurkan fatwa supaya masyarakat menggelar salat Jumat dua gelombang di satu masjid.

Khatib Syuriah PWNU Jatim, Syafruddin mengatakan di Jawa Timur tak perlu melakukan salat Jumat dua gelombang di satu Masjid. Sebab, kondisinya di Jatim dan Jakarta sangat jauh berbeda.

"Kondisinya berbeda, di Jatim tidak perlu seperti itu. Jadi di Jatim sudah berjalan selama ini (salat Jumat), terutama menurut saya dengan new normal yang kini telah dilakukan, saya pikir semua masjid bisa meninjau kembali dan segera melaksanakan persiapan," kata Syafruddin saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juni 2020.

Sementara itu, menurut Syafruddin hukum salat Jumat dua gelombang boleh dilakukan dan tak dilarang oleh agama. Karena kondisinya yang mengharuskan melakukan hal tersebut, lantaran tempat ibadah yang tidak muat.

"Di dalam fiqih Islam salat Jumat harus satu kali, tetapi ketika kemudian ada suatu hal maka menjadi boleh. Jadi kesulitan misalnya tadi kesulitan tempat, sehingga mengharuskan dua kali," imbuh dia.

Syafruddin sendiri melihat selama ini pihaknya juga tidak ada laporan bahwa ada masjid yang tidak muat menggelar salat Jumat, sehingga harus dilakukan dua kali.

"Iya, karena di Jatim untuk yang di bawah naungan PCNU itu banyak sudah melaksanakan selama ini dan cukup. Karena tidak jadi masalah. Jadi tidak perlu dua kali," ujar dia.

Syafruddin menegaskan, PWNU tidak akan mengeluarkan surat edaran semacam ini. Sebab selama ini sudah dua kali pihaknya mengeluarkan surat edaran, yakni saat ibadah salat Tarawih, Idulfitri dan ibadah berjamaah saat pandemi Covid-19.

"Kalau sementara ini dari NU belum ada kesulitan. Tapi andai kata ada, kita memakai kaidah yang kita melihat pada kemudahan cara beribadah maupun cara lain sebagai solusi," ucap dia. [] 

Berita terkait
Tanda-tanda Covid-19 di Jawa Timur Mulai Terkendali
Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Jawa Timur mencatat peningkatan signifikan jumlah pasien sembuh khususnya di Surabaya dalam tiga hari terakhir.
Wakil Wali Kota Surabaya Jalani Karantina Mandiri
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyoroti kinerja Dinkes Surabaya yang kecolongan dengan memulangkan warga berstatus positif Covid-19.
PSBB Usai, Pemkot Batu Akan Terapkan PSBL
Pemkot Batu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) pertama kali di Desa Giripuro setelah 13 warganya positif terinfeksi Covid-19.
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.