Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek

Dominasi Penambahan Kasus, Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jabar)

Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) yang berakhir pada 27 oktober 2020 kembali diperpanjang hingga 25 November 2020. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- pada Senin (26/10/20).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa, 27 Oktober 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Dominasi Penambahan Kasus, Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek," ucap Daud.

Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 09:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 2.591.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020.

Baca juga : Koordinasi Tangani Pandemi Ridwan Kamil Ngantor di Bodebek

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar.

Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.

Daud menambahkan jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, pihaknya yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan. []

Berita terkait
PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Baswedan: Ada Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingatkan meski PSBB Transisi diperpanjang dia mewanti-wanti ada kebijakan rem darurat.
Ridwan Kamil Minta Warga Bodebek Ikuti Aturan Masker KRL
Masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0 – 5% untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya
PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi
PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi), diperpanjang sampai 31 Agustus 2020