Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dongkol mendengar Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI mencatut Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat rekomendasi pemanfaatan Formula E di Monumen Nasional (Monas). Prasetyo semakin kesal ketika Pemprov DKI mengaku salah ketik terkait pencantuman TACB dalam surat yang ditujukan ke Sekretariat Negara itu.
"Iki pemerintahan opo?" kata Prasetyo dalam rapat Komisi E bersama empat kepala dinas Pemprov DKI yang menangani Formula E, di DPRD Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Kepada para kepala dinas, Prasetyo meminta Pemprov DKI serius dalam membuat surat, apalagi berkaitan dengan pemanfaatan cagar budaya nasional seperti Monas. Permintaan ini, kata dia, bukan disengaja untuk menghalangi proyek Formula E.
"Buat surat yang betul. Kita, saya sebagai pimpinan di sini, tidak menolak loh adanya Formula E. Cuman dibuat dengan benar," ujarnya.
Ajak komunikasi. Semua orang kalau diajak komunikasi pasti ada jalan keluarnya, jangan berdasar otak kita sendiri.
Rapat terkait Formula E ini dihadiri oleh Asisten Sekda DKI, Kadis Pemuda dan Olahraga, Kadis Kebudayaan dan Kadis Cipta Karya. Hadir juga dalam forum itu TACB dan Tim Sidang Pemugaran.
Baca juga:
- Pemilihan Wagub Pendamping Anies Baswedan Tertutup
- Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Belajar ke Ahok
Selain membuat surat yang benar, dia meminta Pemprov DKI tidak lagi berjalan sendiri dalam mengeksekusi proyek. Permintaan menyusul Pemprov DKI tidak melibatkan TACB dalam penetapan Monas sebagai arena balap Formula E.
"Ajak komunikasi. Semua orang kalau diajak komunikasi pasti ada jalan keluarnya, jangan berdasar otak kita sendiri," ujarnya
Gubernur DKI Anies Baswedan luput mengawasi materi surat yang ditandatanganinya pada Senin, 20 Januari 2020 untuk ditujukan kepada Sekretariat Negara. Surat itu menyatakan Pemprov DKI telah mendapatkan rekomendasi TACB untuk menggunakan kawasan Monas sebagai arena balap Formula E.
Namun Tim Ahli membatantah isi surat itu. Ketua Tim Ahli Mundardjito bahkan menyatakan keberatan dengan penggunan Monas sebagai arena balap kendaraan listrik tersebut. "Kami tidak melakukan (rekomendasi Formula E) itu," kata Mundardjito kepada Tagar, Kamis, 13 Februari 2020.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan kecolongan administrasi itu disebabkan kesalahan ketik. Namun, dia heran institusi sekelas Pemprov DKI ceroboh dalam membuat surat rekomendasi.
Selain itu, Pemprov DKI juga salah melalui tahapan administrasi izin revitalisasi Monas. Anies memulai merevitalisasi Monas hingga menebang 191 pohon tanpa meminta persetujuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Padahal dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi semestinya harus mendapatkan izin dari Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Proyek ini pun disorot publik hingga akhirnya dihentikan per 29 Januari 2020 walau diizinkan kembali seminggu kemudian.
Prasetyo meminta kepala dinas ikut memperingatkan Gubernur jika salah jalan. Dia menegaskan, nasihat anak buah kepada bosnya bukan suatu pelanggaran. "Lu sebagai anak buah gubernur kasih tahu, kalau gubernur salah ngomong kasih tahu. Kasih tahu kan tidak salah," kata Prasetyo. []