Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi polemik Formula E yang rencananya digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas). Kepada wartawan, Anies hanya berucap singkat kemudian berlalu.
"Udah ya cukup," ujar Anies Baswedan usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Padahal, hanya beberapa menit sebelumnya, sengkarut Formula E dibahas di ruang rapat Komisi E, gedung DPRD. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sampai menyempatkan hadir dalam rapat itu lantaran masalah ini tengah menjadi sorotan publik.
Di antara polemik yang dibahas ialah surat rekomendasi terkait pemanfaatan Monas sebagai arena balap Formula E.
Baca juga: Anies Ngotot Formula E di Monas Meski Ahli Keberatan
Dalam surat yang ditujukan ke Sekretariat Negara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut mencatut nama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Gubernur Anies dianggap luput mengawasi materi surat yang dia tandatangani pada 20 Januari 2020. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI mengaku telah mendapatkan rekomendasi TACB untuk menggunakan kawasan Monas sebagai arena balap Formula E.
Anies Baswedan: Udah ya cukup
Namun, Tim Ahli TACB membantah isi surat itu. Ketua Tim Ahli Mundardjito bahkan menyatakan keberatannya terhadap penggunaan Monas sebagai arena balap kendaraan listrik.
“Kami tidak melakukan (rekomendasi Formula E) itu,” katanya kepada Tagar, Kamis, 13 Februari 2020.
Kecolongan administrasi kali ini, kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah disebabkan kesalahan ketik. Tapi dia tidak mengerti institusi sekelas Pemprov DKI ceroboh dalam membuat surat rekomendasi.
"Tanya Pak Mawardi (Kepala Biro Kerjasama Daerah DKI), harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Baca juga: Daftar Pembalap Formula E di Jakarta
Saefullah juga pasang badan membela atasannya, Anies Baswedan. Dia menegaskan, DKI-1 tidak mungkin sengaja memanipulasi surat rekomendasi itu demi memuluskan agenda Formula E.
"Enggak ada (manipulasi). Kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," ujar Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta juga kecolongan dengan izin revitalisasi Monas. Anies Baswedan mulai merevitalisasi kawasan itu, hingga menebang 191 pohon tanpa meminta persetujuan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Padahal, dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi Monas semestinya harus mendapatkan izin dari Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Proyek ini pun disorot publik hingga akhirnya dihentikan per 29 Januari 2020 walau diizinkan kembali seminggu kemudian. []