Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Pelanggar Jalur Sepeda

Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menelurkan Pergub untuk lindungi pesepeda dengan menghukum pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019
Bus Transjakarta melintas di kawasan Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2019). Kawasan tersebut sudah dilengkapi dengan jalur sepeda yang dibangun oleh Dinas Perhubungan setempat. (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019 melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan.

"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019, seperti dilaporkan Antara.

Syafrin mengatakan untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses, setelah diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di jalur sepeda. "Targetnya hari ini (diterapkan) tapi kita menunggu regulasi diundangkan," katanya.

Syafrin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.

"Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi," kata Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasarl 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Tetapi terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan kita kenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pul Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

"Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda," kata Syafrin. Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya.

Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda disambut baik oleh anggota perkumpulan 'bike to work day' Jakarta, selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda sekaligus memberikan pendidikan kepada pengendara kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.

"Bagus, dari sisi para pelanggar menjadi teredukasi, tidak cukup sanksi saja, perlu untuk menumbuhkan budaya, sehingga mereka akan malu dengan sendirinya jika menerobos jalur sepeda," kata Julius Caesar. []

Berita terkait
Pengamat Transportasi Soroti Jalur Sepeda di Jakarta
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai jalur sepeda di DKI Jakarta belum ramah terhadap para pengguna.
Polisi: Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Denda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur khusus sepeda, sanksi bagi pelanggar jalur sepeda sama dengan pelanggar ganjil-genap denda Rp 500ribu
Pemprov DKI Evaluasi Seluruh Jalur Pesepeda di Ibukota
Pemprov DKI akan evaluasi seluruh jalur pesepeda di ibukota. “Jakarta mesti bisa ramah untuk pengguna sepeda menggunakan sepeda lipat,” kata Sandiaga.