Pemprov Bali Bantah Buka Akses Internet Saat Nyepi

Sekda Bali Dewa Made Indra mengklarifikasi terkait pemberitaan diperbolehkannya akses internet saat perayaan Hari Raya Nyepi.
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Satgas Penanggulangan Covid 19 saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa, 17 Maret 2020. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Denpasar - Beredarnya informasi di media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengizinkan warga untuk mengakses internet saat Hari Raya Nyepi, langsung dibantah Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra.

Dewa Made menegaskan Pemprov Bali tak pernah mengeluarkan keputusan memberikan izin untuk akses internet saat perayaan Hari Raya Nyepi Baru Saka 1942, Rabu 25 Maret 2020.

Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan, serta unsur Pimpinan Daerah pada Tanggal 11 Februari 2020.

"Pemerintah Provinsi Bali membantah mengizinkan warga Bali bebas mengakses internet saat perayaan Nyepi Tahun mendatang," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Jayasaba, Rabu, 18 Maret 2020.

Dewa Made mengklarifikasi pernyataan Gubernur Bali I Wayang Koster yang dimuat oleh media online. Dewa Made menilai media tersebut keliru dalam interpretasi ucapan Wayan Koster.

Dewa Made mengaku sudah menjawab surat Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali dengan menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1942. 

Meski demikian, ada pengecualian untuk beberapa obyek seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, Bsarnas, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.

"Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan, serta unsur Pimpinan Daerah pada Tanggal 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusyuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di Internet," tuturnya.

Selain itu, seruan tersebut juga didasari Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi dan DPRD, terkait penghentian siaran televisi, radio, dan siara lainnya untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk, tertib.

Karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian. Sementara pelayanan ambulans RS tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud. []

Berita terkait
Pemprov Bali Tetapkan Siaga Penanggulangan Corona
Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan siaga satu penanggulangan pandemi virus corona dengan melakukan penundaan acara.
Pemprov NTB Bantah Gili Trawangan Lockdown
Isu Tiga Gili yang ada di Lombok Utara lockdown karena kebijakan Pemerintah Provinsi NTB adalah hoaks.
Cegah Corona, RSUP Sanglah Bali Hapus Jam Besuk
Manajemen RSUP Sanglah Bali hanya mengizinkan dua orang menjaga pasien dan tidak ada jam besuk.