Pemprov Bali Tetapkan Siaga Penanggulangan Corona

Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan siaga satu penanggulangan pandemi virus corona dengan melakukan penundaan acara.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengumumkan penetapan status siaga penanggulangan pandemi Covid-19 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin 16 Maret 2020.

Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan penetapan status siaga penanggulangan covid-19 atau virus corona. Dengan adanya status tersebut, Wayan Koster mengimbau kepada warga untuk Social Distancing Measure atau menjaga jarak antar warga.

Koster mengatakan pencegahan pandemi virus corona adalah bagaimana mengurangi kontak fisik masyarakat dengan tidak bepergian ke tempat-tempat berkumpulnya banyak orang.

Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur.

"Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain, jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan," ujarnya saat jumpa pers terkait penanggulangan Covid-19 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin, 16 Maret 2020.

Koster juga menunda sejumlah kegiatan dengan mengundang massa, termasuk proses belajar mengajar di sekolah. Ia juga mengimbau para orangtua untuk mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian.

"Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain atau orang banyak," kata dia.

Selain itu, Koster juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang seharusnya dilaksanakan hari ini. Koster juga mempersilakan bagi ASN untuk bekerja di rumah dengan cara daring.

"Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf atau pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020," kata dia.

Meski menetapkan status siaga tanggap penanggulangan Covid-19, Koster meminta warga untuk tenang dan tidak panik, serta selalu waspada. [] 

Berita terkait
Pemprov Bali Siapkan Anggaran Penanganan Corona
Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengumpulkan seluruh rumah sakit di Provinsi Bali untuk membahas penanggulangan virus corona.
Pemprov Bali Imbau Warga Tak Panik WNA Covid-19
Pemprov Bali membenarkan jika WNA positif Covid-19 yang meninggal dirawat di RSUD Sanglah, Bali sejak 9 Maret 2020.
Penjelasan RS di Bali Evakuasi Jasad WNA Pakai APD
Sebelumnya, viral petugas medis mengevakuasi jasad WNA yang meninggal di atas motor dengan menggunakan APD. Warga khawatir WNA tersebut Covid-19.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.