Tangerang Selatan - Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman mengatakan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) dalam jaring pengamanan dampak pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Karena ada kemungkinan muncul kesalahan beberapa data saat proses konversi itu.
"Sinkronisasi dan harmonisasi data penerima bantuan sosial sesuai kriteria dan keadaan faktual di lapangan melalui verifikasi, validasi, penambahan, penghapusan dan perbaikan data lainnya secara berkesinambungan," ucap Wahyu di Tangsel, Minggu, 20 September 2020.
Wahyu mengatakan, cara itu memastikan tak ada data ganda dalam penyaluran bansos. Untuk memastikannya, seluruh data penerima bansos dapat diakses di website resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Untuk keamanan, data dibuat dengan format PDF dan tidak bisa dikonversi ke format lain.
"Karena ada kemungkinan muncul kesalahan beberapa data saat proses konversi itu. Bisa jadi bahkan ada data yang tidak terbaca," ujar dia.
Ia mengatakan, seluruh data yang telah dipublikasi dipastikan sudah sesuai, sebab telah melewati tahap verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil.
Untuk informasi, telah diterbitkan surat edaran bernomor 460/1390/Dinsos/V/2020 tentang pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Tangsel, demi efektifnya penyaluran bantuan sosial.
Dalam menyalurkan itu ada beberapa langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Tangsel sebelum menyalurkan bantuan, seperti memastikan penerima manfaat merupakan penduduk yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).[]