Kota Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pekan ini berencana mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Minggu ini inshaallah surat akan dilayangkan ke Menkes oleh Pemkot Tangsel. Kalau surat dari Menkes sudah turun nanti akan kami sampaikan kembali," ungkap Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat dihubungi Rabu, 8 April 2020.
Lebih lanjut Benyamin mengatakan bahwa Kota Tangsel akan melakukan pengajuan PSBB ini secara sendiri dan tidak berbarengan dengan 2 wilayah lain di Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. "Kita sendiri dan tidak bisa berbarengan dengan daerah lain. Tapi kita sudah koordinasi dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang juga sama-sama akan mengajukan PSBB ke Menkes," ungkapnya.
Kata Benyamin apabila disetujui untuk penerapan PSBB di Kota Tangsel maka ada beberapa poin yang tetap bisa beroperasi seperti pasar. "Kalau sampai misalnya sampai menutup pasar dan toko sembako karena perkembangan penyakit yang demikian luar biasa, maka pemkot wajib menyiapkan kebutuhan dasar bagi warga masyarakat. Tapi ini kita tidak akan sampai menutup pasar, pembatasan saja mungkin di pasar. Sedangkan untuk keluarga miskin ada dapat Bansos dari Dinsos," ungkap Benyamin.
PSBB ini juga tidak menutup wilayah dalam artian jalanan juga tidak ditutup karena ini bukan lockdown. Yang dilakukan adalah pembatasan sosial bagi sekolah kemudian tempat kerja. Tempat kerja ini misalnya Pemkot minta ke kantor-kantor untuk diatur shift dan perbankan juga tidak tutup, tapi diatur jam kerja.
"Kita imbau social distancing dan physical distancing di pasar-pasar, dan ritel, puskesmas. Dan yang kita batasi antara lain misalnya tidak boleh ada keramaian, resepsi pernikahan, dan acara keagamaan yang bersifat seremonial. Hal seperti itu yang kita akan minta untuk tidak dilakukan masyarakat," pungkasnya. []