Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah mengajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang. Meski tanpa PSBB, Pemkot Surabaya tetap menyiapkan cek poin di perbatasan Surabaya dan perketat protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan usulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar PSBB tak diperpanjang telah disampaikan kepada Pemprov Jatim saat rapat di Gedung Grahadi Surabayaa, Minggu, 6 Juni 2020.
Cek poin diperbatasan tetap ada, karena itu salah satu rekomendasi WHO yaitu untuk menjamin tidak adanya transmisi lokal.
"Amanat dari bu wali kota yang mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada bu gubernur agar PSBB ini tidak diperpanjang lagi sudah kami sampaikan," ujarnya Irvan, Senin 8 Juni 2020.
Meski PSBB tak diperpanjang, Risma menyiapkan konsekuensi yakni memperketat protokol kesehatan di semua lini. Tak hanya itu saja cek poin yang biasanya di terapkan saat PSBB tetap ada. Hal ini untuk mencegah adanya transmisi dari luar, terutama lokal
"Cek poin diperbatasan tetap ada, karena itu salah satu rekomendasi WHO yaitu untuk menjamin tidak adanya transmisi lokal," tuturnya.
Sementara persiapan masa transisi new normal, Risma telah meminta seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk membuat semacam forum diskusi dengan mengundang praktisi, pakar dan akademisi di bidang kesehatan.
"Jadi semuanya akan didiskusikan kemudian tidak menutup kemungkinan nanti hasilnya akan dibuatkan Perwali. Itu yang dijelaskan oleh Ibu pada saat kami mau berangkat ke sini," tuturnya.
Penerapan new normal ini juga telah dikoordinasikan kepada Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Surabaya agar dapat membantu pelaksanaannya. Nantinya, akan dilakukan rapat Koordinasi untuk penerapan protokol kesehatannya.
"Salah satunya dengan sosialisasi yang lebih masih dan diikat dengan perwali sehingga mengikat kepada semua orang dan memiliki sangsi. Jadi nanti akan ada sangsi," terangnya.
Sementara Sekretaris Provinsi Heru Tjahjono mengatakan keputusan perpanjangan PSBB atau tidak ada di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Hari ini putusan itu disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
"Mereka (kepala daerah Surabaya Raya) harus sudah membawa peraturan wali kota maupun peraturan bupati, untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut, dalam rangkah mengambil langkah dan tindakan di lapangan," tuturnya
Heru memastikan gubernur tidak bisa intervensi keputusan tiga daerah karena semuanya dikembalikan kepada kabupaten dan kota yang terkait.
"Jadi gubernur sebagai mediator, memediasi, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota," tutur dia. []