Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pemerintah Daerah ( Bappeda ) Kota Serang berupaya meningkatkan kinerja dan stabilitas program kerja (Progker) tahunannya.
Seperti kegiatan pengadaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal yang dilakukan di Hotel Ledian, Serang-Banten, Selasa 1 Desember 2020.
Forum tersebut diselenggarakan untuk meninjau dan mengevaluasi apa yang sudah maksimal dikerjakan dan dijalani, serta program yang belum maksimal dan bahkan adanya perubahan.
Kegiatan yang mengusung tema “Perubahan Rencana Pembangunan Jangkauan Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023” ini bertujuan melakukan penyempurnaan rencana awal kerja tahunan hingga terselesaikan nya pada akhir periode tahun 2023.
"Hari ini merupakan forum terbuka publik yang dilaksanakan untuk kesesuaian antara kewajiban sebagai Aparatur Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya," kata Wali Kota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya.
Ia juga menginformasikan bahwa tahun 2020 merupakan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. Dalam evaluasi-evaluasi ini tetap harus terkawal dengan baik.
Ketua Pelaksana kegiatan forum tersebut menuturkan bahwa kegiatan ini akan ada nya pemaparan materi dari Kemendagri, RPJMD 2023, dan issue Daerah tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 101 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers. Dengan dan operasional berasal pada APBD BAPEDA TA 2020.
Drs.H. Nanang Saefudin, M.Si selaku Sekretais Daerah ( Sekda ) Pemerintah Kota Serang menjelaskan adanya pandemi di Indonesia saat ini memberi satu kendala terselesaikannya program kerja tahun 2020 secara mulus.
Seperti anggaran 111 Miliyar rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun pengadaan masyarakat, kurang lebih 90 miliyar terpaksa dialihkan untuk menangani masalah kesehatan yakni penanganan Covid-19. Karena pandemi ini juga hasil 2 tahunan RPJMD mengakibatkan adanya perubahan fungsi, tugas, dan penempatan yang dijamin oleh undang-undang. [Adv]
Baca juga:
- Karantina Wilayah, Pemkot Serang Tunggu Arahan Pusat
- Pemkot Serang Siap Realisasikan SKB Empat Menteri