Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.
Hal ini dikatakan Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, bahwa pihaknya telah menyiasati kegiatan-kegiatan pada malam Natal, termasuk jam operasional THM.
"Saya sudah keluarkan surat edaran pada THM, untuk mengatur jam beroperasinya selama perayaan Natal nanti. Semua sudah kita berikan surat edarannya," kata Iqbal, Senin 23 Desember 2019.
Kita nanti adakan zikir akbar sampai jam 10 malam.
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dalam beberapa hari ini telah melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah THM di Kota Makassar dan ribuan botol miras telah berhasil disita.
"Ini merupakan upaya-upaya pengecekan, karena momennya dekat akhir tahun sehingga banyak peredaran Miras dan dilakukan pengecekan ijinnya. Bahkan, sanksinya sudah ada THM yang kita tutup," ungkapnya.
Sementara, untuk kegiatan pada malam tahun baru nanti pihak Pemkot Makassar berencana akan menggelar zikir akbar di malam puncak pergantian tahun.
Boleh lah malam tahun baru digunakan untuk bersilahturahmi, sekaligus melakukan evaluasi-evaluasi terhadap diri kita sendiri.
"Kita nanti adakan zikir akbar sampai jam 10 malam," katanya.
PJ Walikota Makassar menghimbau masyarakat untuk dalam merayakan tahun baru nanti haruslah mengintropeksi diri, bukan untuk dirayakan besar-besaran.
"Boleh lah malam tahun baru digunakan untuk bersilahturahmi, sekaligus melakukan evaluasi-evaluasi terhadap diri kita sendiri. Tapi jangan eforia di malam tahun baru yang mengarah pada pemborosan. Apalagi bikin pesta kembang api," pungkasnya. []