Pemkab Temanggung Pastikan Tutup Lokasi Penambangan

Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan penutupan lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro.
Pemkab Temanggung berkunjung ke lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro. (Foto:Tagar/Humas Pemkab Temanggung)

Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan penutupan lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro yang berlokasi di Desa Kwadungan Jurang. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku memang peruntukannya tidak untuk penambangan. 

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, yang pada Jumat, 8 Januari 2021 bersama Banser NU meminta untuk para penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Hari ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu

Untuk memastikan tidak adanya pelaku penambangan, Tim Gabungan mendatangi lokasi penambangan. Tim gabungan terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyo, Kepala Satpol PP Agus Munadi, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggung Anggit Triwahyu, Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, dan Perangkat Desa Kwadungan Jurang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi menyampaikan, pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), serta Staf Ahli mengunjungi lokasi untuk melakukan pemantauan. Kemudian memastikan sudah tidak ada aktivitas penambangan.

"Hari ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, maka kita pastikan sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan," kata Agus, Senin, 11 Januari 2021.

Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggunug, Anggit Triwahyu menyampaikan, penambangan di lereng Sindoro masuk kedalam kategori perusakan lingkungan. Dampak yang ditimbulkan dari penambangan tersebut diantaranya banjir, tanah longsor, dan matinya sumber mata air.

"Ini (penambangan pasir) termasuk kategori perusakkan lingkungan hidup, di mana ada kegiatan yang menimbulkan dampak baik itu fisik, kimia maupun hayati yang bisa mengakibatkan perubahan langsung terhadap lingkungan. Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air," ucap Anggit.

Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, menjelaskan sesuai pengamatan lokasi penambangan tersebut secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi. Jadi dilarang untuk dijadikan lahan tambang. Zonasi peruntukan tanah untuk sawah non irigasi peruntukannya dialihkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.

"Kalau dari DPU belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Jadi sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten (KRK) atau surat apapun sebagai informasi tata ruang,"jelas Juwanto.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyono memaparkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin pertambangan saat ini menjadi wewenang pemerintah pusat, dan hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Temanggung belum memberikan surat keterangan penggunaan tanah. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang Safuad Irwanto, menyampaikan sebelum ditutup, penambangan sudah berlangsung selama 10 hari. Berdasarkan pengamatan pemerintah desa, para pelaku penambangan dari luar desa, tetapi ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik penambangan tersebut.

"Warga desa melakukan penolakan adanya penambangan pasir di sini. Kalau pelakunya orang mana saya kurang tahu, tapi dari luar desa. Kami berharap tidak ada lagi penambangan pasir di Kwadungan Jurang (lereng Sindoro)," tutur Safuad. [] 

(Handini Nuramelia)

Baca juga:

Berita terkait
Kualitas Cabai Bagus, Bupati Temanggung Apresiasi Petani
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengapresiasi petani dan pedagang Kabupaten Temanggung atas hasil tanam cabai petani yang berkualitas.
Temanggung Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif Kemendagri
Kabupaten Temanggung dinobatkan sebagai salah satu daerah terinovatif oleh Kemendagri.
Gercep Ganjar Atasi Pencemaran Limbah di Temanggung
Gubernur Jawa Tengah gerak cepat (gercep) menindaklanjuti aduan pencemaran limbah di Temanggung. Tim diterjunkan ke lapangan untuk cek limbah.