Pemkab Tangerang Persiapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan layanan panggilan darurat 112.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tinjauan secara langsung terkait persiapan ruangan layanan panggilan darurat 112 di ruangan Command Ceter pada Senin, 1 Februari 2021. (Foto: Tagar/tangerangkab.go.id)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang persiapkan layanan panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang sehingga nantinya warga dapat menghubungi nomor darurat ini untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan publik.

Panggilan darurat yang sedang kita siapkan akan terintegrasi dengan panggilan darurat yang sudah tersedia di masing-masing Perangkat Daerah dan lembaga vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,

Rencana penyediaan nomor panggilan darurat tersebut sedang dikerjakan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, pelayanan darurat yang meliputi darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan dan darurat lain yang di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra Tini Wartini, M.Si menyampaikan alasan dibalik disediakannya layanan panggilan darurat 112 ini yakni karena kondisi Existing pengaduan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah seperti panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113 dan Keamanan/Polisi 110.

“Panggilan darurat yang sedang kita siapkan akan terintegrasi dengan panggilan darurat yang sudah tersedia di masing-masing Perangkat Daerah dan lembaga vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Tini pada Selasa, 2 Februari 2021.

Sementara yang menjadi dasar hukum yakni Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/2016 tentag Layanan Panggilan Darurat, Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Pemerintah Daerah membuat peraturan di tingkat daerah tentang penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 didukung dengan Standar Operasional Prosedur,” ucapnya.

Perlu diketahui, tujuan dan manfaat dari panggilan darurat 112 ini yakni untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan serta layanan publik.

Sementara, manfaatnya agar memudahkan masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbukan oleh keadaan darurat.

“Untuk tahapan saat ini sudah masuk tahap tiga verifikasi dari Kemenkominfo, selanjutnya akses provider telekomunikasi dan terakhir tahap launching dan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021,” jelasnya.

Sedangkan mengenai persiapan yang sedang dilakukan yakni persiapan infrastruktur dan sarana prasarana layaknya ruang layanan darurat 112 yang akan digunakan sebagai ruangan Command Center lantai 3 Gedung Bupati, ruang data center, jaringan internet, aplikasi layanan darurat 112, aplikasi layar, Dashboard dan kami juga siapkan operator layanan.

Persiapan penyediaan layanana panggilan darurat 112 kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat ini sedang dilakukan, dirinya berharap layanan ini dapat berjalan dbaik dan masyarakat dapat menggunakan panggilan darurat ini.

“Setelah launching nomor panggilan darurat 112, kepada Perangkat Daerah dan lembaga publik lainnya bisa melayani masyarakat yang menyampaikan pengaduan untuk segera ditindak lanjuti,” katanya setelah melakukan tinjauan secara langsung terkait persiapan ruangan layanan panggilan darurat 112 di ruangan Command Ceter pada Senin, 1 Februari 2021.

Untuk diketahui, perangkat daerah yang terlibat dalam panggilan darurat 112 yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) darurat kebakaran dan bencana alam, Dinas Perhubungan darurat jalan dan kemacetan, DLHK Darurat pohon tumbang dan kebersihan, Dinas Kesehatan (PSC 119) dan RSU Pemerintah darurat medis, DP3A darurat kekerasan anak dan perempuan, Satpol PP darurat ketertiban umum dan kerusuhan serta Instansi terkait lainnya, Kepolisian Polres Lingkup Kabupaten Tangerang, PMI dan PLN. []

Berita terkait
Pemkab Tangerang Raih Predikat Baik di Anugerah Meritokrasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang raih penghargaan dengan predikat baik di Anugerah Meritokrasi yang diadakan oleh KASN.
Pemkab Tangerang Urutan 2 Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang berada di urutan 2 tingkat provinsi pada Indeks Inovasi Daerah.
Pemkab Tangerang Beri Bantuan Permodalan Pelaku Usaha Kecil
Pemerintah Kabupaten Tangerang salurkan bantuan permodalan kepada pelaku usaha kecil Program Dampak Ekonomi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.