Sleman - Bupati Kabupaten Sleman Sri Purnomo menyebut Tahun Baru 2021 akan dirayakan dengan hening di wilayahnya. Tidak ada konvoi, arak-arakan bahkan pesta kembang api.
Sri meminta agar masyarakat bisa merayakan Tahun Baru 2021 dan Hari Raya Natal 2020 secara sederhana. Tidak ada kegiatan yang mengundang banyak orang. “Kami sudah sepakat untuk melarang kegiatan saat tahun baru seperti konvoi, arak-arakan bahkan pesta kembang api,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga:
Kata Sri, kegiatan rutin akhir tahun seperti kepramukaan di wilayah Kabupaten Sleman juga terpaksa digelar secara virtual. Hal tertentu bertujuan menghindari perkerumunan yang berdampak pada penularan virus corona.
Jika ada masyarakat yang melanggar aturan Bupati, akan ada sanksi sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran, peringatan dan lainnya.
Di sisi lain, wisatawan tetap bisa berkunjung ke Sleman pada Tahun Baru dengan menerapkan protokol kesehatan. “Nanti kalau ditemukan kerumunan akan dibubarkan oleh kepolisian, tentara, dan OPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu untuk perayaan Hari Natal, Sri juga meminta kepada umat yang merayakan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. “Ibadahnya jaga jarak dengan tetap menerapkan protokol,” kata Sri.
Baca Juga:
PLT kepala Satuan Pamong Praja Susmiyarto menambahkan, pihaknya yang akan melakukan teguran jika ditemukan pelanggaran saat Natal dan Tahun Baru) sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Untuk Satpol PP sendiri bila menindak pelanggaran kerumunan akan mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman No 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penegakan. []