Pemkab Aceh Besar Minta Pegawai Punya Akun Instagram

Setiap pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di kabupaten Aceh Besar untuk memiliki akun Instagram (IG).
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali usai menghadiri Kegiatan Program Aceh Besar Sejahtera di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, Selasa 13/2 (Tagarnews/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerukan setiap pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di kabupaten itu untuk memiliki akun Instagram (IG). Mereka pun diminta mengikuti akun Instagram bidang humas pemerintah setempat.

Seruan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Besar Nomor 480/2636/2020. Surat bertanggal 29 Juni 2020 ini ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

SE itu dikeluarkan untuk menyebarluaskan informasi dan kebijakan Pemkab Aceh Besar, terutama dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 di kabupaten tersebut.

Ini juga memudahkan masyarakat mengomunikasi dengan warga setiap permasalahan dan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut.

Dalam surat itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Aceh Besar diminta memerintahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun Instagram dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar.

Selain itu, para pegawai juga diminta mengajak keluarga dan kerabatnya untuk mengikuti dua akun tersebut. Selain mengikuti, para pegawai juga diminta aktif memantau dan melakukan interaksi di setiap postingan kedua akun tersebut.

“Mewajibkan OPD untuk mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali/repost konten berita dari akun tersebut,” demikian isi salah satu poin dalam surat itu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir menyebutkan, surat tersebut dikeluarkan agar seluruh ASN dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi oleh pemerintah daerah.

“Karena sebagai abdi negara mempunyai kewajiban bersama untuk menyampaikan informasi ke masyarakat bagaimana penanganan Covid-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya,” kata Muhajir saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurut Muhajir, dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi. Apalagi, mengingat wabah Covid-19 yang sudah muncul lagi.

“Maka kita harus terus mengingatkan protokol kesehatan ke masyarakat. Hari ini salah satu cara agar lebih cepat diterima masyarakat dengan memanfaatkan media sosial. Salah satunya melalui akun Instagram,” tutur Muhajir.

Selain menyebarkan informasi tentang Covid-19, kata Muhajir, setiap OPD juga bisa memanfaatkan media ini dalam menyebarluaskan informasi dan kegiatan di OPD masing-masing. Bagi yang tidak menjalankan SE tersebut, belum ada sanksi yang diberikan baik kepada OPD maupun ASN.

“Ini juga memudahkan masyarakat mengomunikasi dengan warga setiap permasalahan dan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut. Bagi yang tak jalankan, belum ada sanksi, karena hanya imbauan,” ujarnya. []

Berita terkait
Masih Ada Kantor KUA di Aceh Kosong Saat Jam Kerja
Kemenag Aceh mengingatkan seluruh jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai dengan regulasi.
Setengah Tahun, Aceh Diterjang 505 Kali Bencana
Sebanyak 505 bencana melanda Provinsi Aceh sejak Januari hingga Juni 2020. Akibat bencana ini, total kerugian mencapai Rp 95 miliar.
Pemuda Aceh yang Meninggal di Banten Dipulangkan
Jenazah Adnan Iskandar (22) tahun yang meninggal dunia akibat terseret ombak di laut Anyer, Banten dipulangkan ke Aceh.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.