Jakarta - Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau melakukan proses hukum terhadap seorang berinisial MH alias Hasbi. MH diduga dengan sengaja menyebarkan informasi bohong (hoaks) berisi ujaran kebencian (hate speech) melalui akun media sosialnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pria berusia 56 tahun itu saat ini tengah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Dumai.
Ingat orang ini adalah Pembunuh.
"Biar proses hukumnya berjalan, yang bersangkutan mempertanggungjawabkan secara hukum," katanya di Pekanbaru, selasa, dilansir dari Antara.
Melengkapi Sunarto, Kepala Satreskrim Polres Dumai AKP Awaludin menjelaskan, penyidik telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian gelar perkara sejak awal pekan ini.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam masa penahanan," kata Awal.
MH, warga Sukajadi, Kota Dumai ditangkap jajaran Polres Dumai di rumahnya, Senin 27 Mei 2019. Seorang warga bernama Kimlan (56), melaporkan MH ke polisi.
Dalam laporannya, Kimlan menyatakan MH memasang foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan membubuhkan tulisan "Ingat orang ini adalah Pembunuh" di akun Facebooknya. Itu dilakukan pada pada Minggu 26 Mei 2019. Dan langsung dilaporkan pada Senin keesokan harinya.
Awalnya, saat ditanya alasan menyebar hate speech tersebut, MH mengatakan hanya ikut-ikutan arus netizen di media sosial usai Aksi 22 Mei 2019. Meskipun begitu, dia telah mengakui kesalahannya.
Pihak kepolisian menjerat MH dengan pasal berlapis undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Daftar Panjang Penyebar Hoaks
Penangkapan MH menambah daftar panjang pelaku penyebar hoaks yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama periode 21 - 28 Mei 2019, Polri telah menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Tindakan mereka tersebut mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []
Baca juga: