Pemerintah: Penumpang Penerbang Internasional Wajib Dikarantina

Antisipasi masuknya mutasi baru virus covid-19 pemerintah mewajibkan semua penumpang internasional dikarantina selama lima hari.
Petugas kesehatan melakukan pengecekan kepada penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Tagar/istimewa)

Jakarta - Mengantisipasi masuknya kasus mutasi baru virus Covid-19, Pemerintah mewajibkan para penumpang internasional yang tiba di Indonesia melakukan karantina selama lima hari.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 28 sampai 31 Desember 2020, baik untuk WNA maupun WNI. Sebab, Pemerintah akan menutup akses pintu masuk bagi WNA selama 14 hari, mulai per 1 Januari 2021.

Jadi mulai kemarin, pada 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soetta, harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan.

Kebijakan khusus penumpang dari luar negeri itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas penanganan Covid-19, pada 28 Desember 2020.

"Jadi mulai kemarin, pada 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soetta, harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan," kata Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dikutip Tagar, Rabu, 30 Desember 2020.

Silaban menjelaskan, bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Setelah para penumpang melakukan proses kedatangan, yaitu pengecekan dokumentasi kesehatan, imigrasi, dan pengambilan bagasi.

"Kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina," jelas Silaban.

Diketahui, WNI melakukan karantina diakomodasi khusus yang disediakan pemerintah. Sedangkan, WNA melakukan karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri, baik di hotel ataupun penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kementerian Kesehatan.

"Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang diizinkan keluar dari terminal 3 kedatangan internasional," tutur Silaban.

Sementara itu, Kepala KKP Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko memastikan, semua WNA dan WNI yang datang dari luar negeri harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan dan setelah melakukan karantina lima hari.

"Kami pastikan bahwa semua yang datang (WNA dan WNI) itu valid dari PCR nya. Kemudian tidak ada gejala dan tanda-tanda yang mengarah ke arah Covid," jelas Handoko.

Handoko mengatakan, pihaknya akan melakukan uji usap kepada para penumpang internasional tersebut setelah menjalani karantina wajib. Menurutnya, pihak KKP baru dapat memberikan izin melanjutkan perjalanan bagi semua penumpang internasional jika menunjukkan hasil negatif.

"Setelah dilakukan PCR ulang lagi tersebut dan dinyatakan negatif itu baru diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," kata Handoko. []
(Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Doni: Pandemi, Momentum Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
Ketua Satgad Covid-19 Doni Monardo, meminta DPR RI menjadikan momentum penanganan Covid-19 untuk revisi UU Kekarantinaan.
Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Solo Karantina Mandiri
Anggota DPRD KOta Solo dari Fraksi PDIP positif Covid-19. Ia kini karantina mandiri di rumah karena tanpa gejala.
Rencana Karantina Pemudik di Solo, Ganjar: Ide Pak Rudy Baik
Ganjar Pranowo menyambut baik ide Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo soal karantina bagi pemudik di libur akhir tahun. Perlu disiapkan call center.