Jakarta - Menyusul adanya larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa pelayanan pembatalan tiket hingga periode keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Idul Fitri.
Biaya tiket akan dikembalikan 100%
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan proses pembatalan tiket oleh calon penumpang kereta api bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access.
Dia menekankan, untuk penumpang yang membatalkan tiket keberangkatan dan hendak refunding, tidak dikenakan pemotongan.
"Proses pembatalan tiket kereta api ini dapat melakukan proses pembatalan melalui KAI Access. Untuk periode perjalanan tiket sampai tanggal 4 Juni yang dibatalkan, maka biaya tiket akan dikembalikan 100%," ujar Eva dalam siaran pers melalui video, Rabu, 22 April 2020.
Baca juga: Kereta Jakarta-Jawa Tak Beroperasi Hingga Lebaran
Dia menerangkan, selain melayani pengembalian tiket secara daring, calon penumpang, khususnya untuk area Daop 1 Jakarta juga bisa langsung mengunjungi loket-loket pengembalin tiket di sejumlah stasiun kereta api.
Kemudian, kata Eva, untuk area KAI Daop 1 Jakarta, terdapat 8 stasiun yang melayani proses pembatalan tiket, diantaranya stasiun Gambir, stasiun Jakarta Kota, stasiun Pasar Senen, stasiun Bekasi, stasiun Cikampek, stasiun Bogor Paledang, stasiun Rangkasbitung, dan stasiun Serang.
Dia melanjutkan, sejak 1 Maret hingga 22 April 2020 sudah ada sekitar 205.000 tiket telah dibatalkan oleh pengguna jasa kereta api. Jumlah tersebut sudah termasuk sekitar 120.000 tiket yang telah dibatalkan penumpang selama bulan Maret.
Baca juga: Alasan Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
"85.000 tiket lainnya dilakukan pada 1 April sampai 22 April dan tentunya untuk tanggal perjalanan yang sangat bervariasi yang pasti untuk pembatalan hingga tanggal 4 Juni biaya tiket akan dikembalikan 100%," kata Eva.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melarang seluruh masyarakat yang berada di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah Covid-19 untuk mudik. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 April 2020.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," kata Jokowi. []