Jokowi Larang Mudik, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur pelarangan mudik Lebaran 2020 termasuk sanksi.
Warga melintas di depan spanduk bertuliskan \\'stop mudik\\' di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 8 April 2020.(Foto: Antara/Prasetia Fauzani/aww)

Jakarta - Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur pelarangan mudik Lebaran 2020 termasuk sanksinya apabila melanggar aturan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Baca juga: Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Skema Kemenhub

Ia mengatakan penyusunan regulasi Permenhub akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik nantinya hanya berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. 

Menurut dia dalam skenario yang disiapkan pelarangan mudik Lebaran 2020 bukan melakukan penutupan jalan, melainkan pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. 

Karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah-wilayah yang sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Khusus wilayah Jaobodetabek, larangan mudik tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Pelarangan mudik, kata dia akan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. 

"Dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Jokowi memutuskan larangan mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia saat rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 21 April 2020. "Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi melalui video conference.

Salah satu yang menjadi pertimbangannya, berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) menyebutkan bahwa masih ada 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik meski penyebaran virus corona masih terjadi. []

Berita terkait
Sah! Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Presiden Jokowi resmi melarang mudik Lebaran tahun 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kerinduan Perantau saat Dilarang Mudik Lebaran
Tinggal beli sabun, kata perantau Kalimantan Tengah asal Magelang saat tahu keputusan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Alasan Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan di balik larangan mudik lebaran kepada masyarakat karena ada wabah Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.