Jakarta - Pemerintah Inggris telah menetapkan Indonesia sebagai negara zona merah seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19. Akibatnya, Inggris secara tegas juga melarang warganya bepergian ke Indonesia.
"Untuk mencegah varian Covid baru memasuki Inggris Raya, Anda tidak boleh bepergian ke negara-negara dalam daftar kuning atau merah," tulis pengumuman resmi di situs gov.uk, Kamis, 15 Juli 2021.
Mulai jam 4 pagi pada hari Senin 19 Juli Indonesia masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris.
Daftar merah adalah negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19 yang sebelumnya masuk dalam daftar kuning, kemudian, Indonesia levelnya dinaikkan menjadi merah.
"Mulai jam 4 pagi pada hari Senin 19 Juli Indonesia masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris," katanya. []
Baca Juga: Inggris Umumkan Hari Kebebasan di Tengah Perebakan Covid-19