Pemerintah Didorong untuk Evaluasi Ujian Nasional

Ujian Nasional (UN) jadi momok bagi siswa sekolah sehingga perlu dievaluasi, sebagai instrumen kelulusan UN tidak jadi patokan perguruan tinggi
Sejumlah siswa menyalami guru mereka seusai mengikuti upacara di Sekolah Dasar Negeri 060813 Medan, Sumatera Utara, Senin, 25 November 2019. Menyalami guru oleh para siswa tersebut dalam rangka memperingati Hari Guru yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. (Foto: Antara/Septianda Perdana)

Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan.

Menurut Said, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah.

"Saya mengharapkan pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019, seperti dilansir Antara.

UN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia dan proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013, ujarnya..

Menurut dia, jika hal itu belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UN dengan sendirinya tidak terpenuhi maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UN sebagai satu satunya instrumen kelulusan.

"Justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional," ujarnya.

Ia mengatakan dalam situasi ketimpangan antar-sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, maka berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan.

Ia mencontohkan kombinasi antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UN.

"Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan," katanya.

Said menjelaskan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional, beleid tersebut dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia.

Namun menurut dia, di UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UN dan sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.

Bahkan, dalam SPN menurut dia, masyarakat diberikan hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN," katanya.

Selain peserta didik menurut Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Menurut dia, evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik. []

Berita terkait
Ridwan Kamil Siapkan Pendidikan Menyenangkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kesiapan pihaknya melaksanakan pidato Mendikbud Nadiem Makarim. Di antaranya pendidikan menyenangkan.
Infografis: Sandiaga Uno Mau Hapus Ujian Nasional, Apa Tujuannya?
Sandiaga Uno janji kalau menang Pilpres akan menghapus ujian nasional. Apa tujuannya?
Mas Mendikbud Belajar Bahasa Inggris Cukup Setahun
Pelajaran bahasa Inggris diajarkan sejak SD, SMP, SMA/SMK sampai perguruan tinggi tapi lulusan perguruan tinggi pun belum tentu bisa bahasa Inggris
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.