Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan UU AAEC

Pemirintah dan DPR sepakat sahkah UU AAEC, peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhamad Hekal, menyerahkan risalah rapat kepada Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam Rapat Paripurna DPR-RI Pengesahan RUU AAEC, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, 7 September 2021 (Foto: setkab.go.id - Humas Kemkominfo/Berto)

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

Mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, 7 September 2021.

jokosi lepas ekspor ke Pasar Global Tahun 2020Presiden Jokowi saat meresmikan Pelepasan Ekspor ke Pasar Global Tahun 2020, di bulan Desember 2020 virtual dari Istana Bogor, Jabar (Foto: setkab.go.id/Dokumentasi BPMI Setpres)

Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” jelasnya.

Atas pengesahan RUU tersebut, Menkominfo menegaskan akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR RI yang menjadi mitra.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” ujarnya. (Humas Kemkominfo/UN)/setkab.go.id. []

Kemendag Ingin UMKM Integrasikan Perdagangan Secara Elektronik di Asean

Mendag Lutfi: Referendum Swiss Angin Segar Bagi IE-CEPA

Mendag: Hingga September RI Tuntaskan 20 Perjanjian Dagang

Pertemuan Bilateral Mendag RI & China Bahas Isu Perdagangan dan Ekspor

Berita terkait
Keadilan Gender Dalam Bisnis dan Perdagangan
Perempuan dan bisnis yang dimiliki perempuan sering tidak memiliki akses keuangan yang sama seperti rekan laki-laki mereka
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.