Pemerintah Cabut PPKM Terkait dengan Pandemi Covid-19 Mulai 30 Desember 2022

Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena karena sebagian besar penduduk sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Pinterst)

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah pada hari Jumat, 30 Desember 2022, mengumumkan telah menghapus semua kebijakan pembatasan, dikenal sebagai PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), terkait dengan pengendalian penyebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena karena sebagian besar penduduk sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19, dan keputusan berlaku efektif setelah diumumkan per 30 Desember 2022.

"Tidak akan ada lagi pembatasan pada pertemuan dan pergerakan," kata Jokowi pada konferensi pers, sambil menegaskan bahwa keputusan itu juga diambil berdasarkan data infeksi terbaru.

Situs independen, worldometers, menunjukkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sampai tanggal 30 Desember 2022 mencapai 6.718.775 dengan 160.583 kematian. Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 baru 86,91%, dosis 2 sebesar 74,43%, sementara cakupan booster 1 (dosis 3) baru 29,06% dan booster 2 (dosis 4) sebesar 4,91% (https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines).

Sebelum pengumuman, sebagian besar pembatasan mobilitas telah dicabut untuk mereka yang setidaknya telah menerima satu suntikan vaksin penguat (booster), tetapi pihak berwenang masih mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan dan penggunaan aplikasi pelacak Covid-19 saat memasuki sebagian besar ruang publik.

Jokowi mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada terhadap virus tersebut, termasuk dengan tetap menggunakan masker di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.

“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Penggunaan masker di ruang terbuka dan tertutup harus terus dilakukan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” katanya.

Jokowi juga mengingatkan, “Para pejabat dan lembaga-lembaga pemerintahan harus tetap waspada, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di semua wilayah harus waspada, mekanisme vaksinasi di lapangan harus tetap berjalan, terutama untuk booster." (ab/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Euforia Pencabutan PPKM Covid-19 Bisa Bawa Petaka
Indonesia perlu berkaca ke beberapa negara yang di awal pandemi bisa kendalikan penyebaran Covid-19 belakangan kewalahan hadapi lonjakan kasus
0
Pemerintah Cabut PPKM Terkait dengan Pandemi Covid-19 Mulai 30 Desember 2022
Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena karena sebagian besar penduduk sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19