Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian secara resmi menganulir Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/2020 tentang pemanfaatan ganja (Cannabis Sativa) dari daftar tanaman obat.
Dalam sebuah siaran resmi pada Sabtu, 29 Agustus 2020, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha Kementerian Pertanian menyebut bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo berkomitmen kuat untuk mendukung pemberantasan narkoba, termasuk di dalamnya penyalahgunaan ganja.
"Kepmentan No. 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” tegasnya.
Adapun langkah lanjutan Kementan, kata Tommy, adalah membangun kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Kami juga akan memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, dan serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” tutur dia.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan legal oleh UU Narkotika," sambung Tommy.
Untuk diketahui, pada Kepmentan No. 104/2020 tertuang aturan mengenai prinsip perizinan usaha budidaya pada tanaman ganja dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemanfaatan ganja setara dengan tanaman obat lain seperti diantaranya buah mengkudu.
Sementara itu, dalam dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Ganja sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I setara dengan heroin dan kokain.