Melek Manfaat Ganja, Thailand Revisi UU Narkotika

Kabinet di Thailand pada Selasa, 4 Agustus 2020, menyetujui draf revisi undang-undang narkotika mengenai ganja medis boleh ekspor.
Tanaman ganja di salah satu kawasan di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Jakarta - Kabinet di Thailand pada Selasa, 4 Agustus 2020, menyetujui draf revisi undang-undang narkotika, untuk membuka jalan bagi pihak swasta dalam memproduksi dan menjual ganja (mariyuana) khusus kebutuhan medis. 

Meneruskan catatan Reuters, tradisi menggunakan ganja untuk mengurangi kelelahan dan rasa sakit mendorong Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang berani melegalisasi ganja untuk keperluan riset dan medis sejak 2017 lalu. Namun, saat itu hanya pemerintah yang diperbolehkan menanam mariyuana. 

Undang-undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand.

Usai menghadiri pertemuan kabinet, wakil juru bicara pemerintah Thailand, Traisuree Taisaranakul mengatakan draf revisi UU yang diusulkan pemerintah memungkinkan pasien, pelaku usaha, dan para ahli kesehatan untuk memproduksi, mengekspor, mengimpor dan menjual ganja. 

Baca juga: Lima Manfaat Ganja Aceh Jika Dilegalkan

"Undang-undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand agar menjadi negara terdepan dalam mengembangkan kanabis (turunan mariyuana) untuk keperluan medis," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul kepada para awak media dilansir Antara

Seperti diketahui, Thailand telah menghapus ekstrak kanabis dalam daftar narkoba, bahkan membuka klinik pengobatan dengan mariyuana. 

Namun, aturan hukum di Negeri Gajah Putih masih memasukkan kanabis dalam narkoba kategori lima. Sehingga, bagi siapa pun yang memiliki barang tersebut secara ilegal dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai 1,5 juta baht (sekitar Rp 701 juta). 

Baca juga: Ganja Banyak Manfaatnya, BNN Diminta Buka Mata

Rancangan revisi UU usulan pemerintah mengenai ganja akan kembali dievaluasi sebelum diserahkan ke parlemen. 

Sejauh ini, Kolombia dan Kanada telah melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan kesenangan (rekreasi). Namun, tanaman itu masih dianggap tabu dan ilegal oleh banyak negara di Asia Tenggara. 

Bahkan, beberapa negara mengenakan hukuman yang keras terhadap penyalahgunaan mariyuana, seperti penyelundup ganja terancam divonis hukuman mati di Singapura, Indonesia, dan Malaysia. []

Berita terkait
Manfaat Ganja untuk Kecantikan Kulit dan Rambut
dalam jurnal Cannabidiol exerts sebostatic and antiinflammatory effects on human sebocytes, ganja untuk perawatan kulit dan rambut.
Miliki Ganja, Okamoto Terrace House Ditangkap Polisi
Model sekaligus mantan pemeran reality show terkenal Jepang Terrace House, Shion Okamoto, ditangkap karena terbukti memiliki ganja.
Simpan Ganja, Petani di Agam Diringkus Polisi
Seorang petani di Kabupaten Agam diringkus polisi karena kedapatan menyimpan ganja.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura