Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Pekerja Untuk Miliki Rumah

Pemerintah terus atasi permasalahan kepemilikan rumah bagi pekerja dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan
Ilustrasi (Sumber: setkab.go.id/pu.go.id)

Jakarta – Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan rumah bagi pekerja dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

“Sebenarnya, Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong, Tangerang, Banten, 30 November 2021.

Perumahan di tengah pandemiKawasan perumahan De Balai Baru Residence di Kota Padang yang laku terjual di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Tagar/Dok.Istimewa)

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta Program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ada sejumlah ketentuan baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ida pun mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan MLT Program JHT.

“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat,” ujarnya (Humas Kemnaker/UN)

514 Penerima Rumah DP Nol Rupiah Terima KPR Bank DKI

Sokong KPR, Bank DKI Pinjam Rp 500 Miliar ke SMF

Kementerian PUPR Tetapkan Batas Harga Jual Rumah Subsidi

Kementerian PUPR Sudah Salurkan KPR Subsidi Rp 438 Miliar Sampai 10 April 2018

Berita terkait
Menaker Ida Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengunjungi rumah empat pekerja penerima program bantuan subsidi gaji di Cikarang, Jawa Barat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.