Pemda di Jawa Bali Sepakat Batasi Kegiatan di Akhir Tahun

Jelang akhir tahun, Pemda di Jawa dan Bali sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bali sudah melarang perayaan malam Tahun Baru.
Pemda di Jawa Bali sepakat untuk memperketat kegiatan masyarakat di masa libur akhir tahun. Bahkan Pemprov Bali sudah mengeluarkan larangan masyarakatnya menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun. (Foto: Tagar/Instagram/@imj.akj)

Semarang - Pemerintah daerah (Pemda) di Jawa dan Bali sudah sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa akhir tahun. Kebijakan itu untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19 di momen liburan tersebut.

Adanya kesepakatan di antara pemerintah daerah ini terungkap dalam dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait penanganan Covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur, Senin, 14 Desember 2020.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia pun mengamini dengan menyatakan yang perlu dan penting diperhatikan pemda adalah kesiapan menghadapi libur akhir tahun. 

"Hampir semua di Jawa - Bali sepakat semuanya. Terus kemudian yang mau bepergian itu harus tes antigen, jadi rapid-nya mesti antigen, bentuknya kaya di-swab gitu, kalau tidak lebih baik tidak bepergian dulu, agar kita sama-sama bisa saling menjaga," kata dia, Selasa, 15 Desember 2020.

Hampir semua di Jawa - Bali sepakat semuanya. Terus kemudian yang mau bepergian itu harus tes antigen.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ganjar mengaku pihaknya juga akan menyiapkan tata cara khusus bagi rumah sakit terkait vaksinasi disiapkan oleh pemerintah pusat. Ia memastikan tak ada rumah sakit di wilayahnya yang melayani pre-order atau pemesanan lebih dulu. 

"Kami nanti akan siapkan tata caranya, belum bisa pre-oder, itu kan belum pasti, dalam rapat masih (berupa) angka-angka yang baru masuk, prioritas-prioritasnya, kami dari daerah mengikuti saja," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2020 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Baca juga: 

Dalam SE itu di antaranya menyebut pelaku perjalanan dalam negeri yang datang ke Bali menggunakan pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR. Sedangkan mereka yang datang lewat darat dan laut, wajib memperlihatkan surat keterangan yang menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen. 

SE yang dikeluarkan Wayan Koster pada Selasa, 15 Desember 2020, ini juga melarang setiap orang, pelaku usaha untuk menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun hingga pesta kembang api. Edaran belaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. []

Berita terkait
Menko Luhut Minta Anies Kembali Perketat PSBB di Jakarta
Menko Luhut memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB di DKI Jakarta.
Jawa Barat Tambah 15 Gedung untuk Isolasi Pasien Covid-19
Ridwan Kamil melaporkan strategi dan beberapa opsi lokasi gedung tambahan yang akan dipergunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
Jumlah Wisatawan di Pantai Jimbaran Bali saat Libur Panjang
Wisatawan memadati Pantai Jimbaran, Bali selama libur panjang pekan ini, mereka menikmati suasana pantai dan keindahan sunset di ufuk barat.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.