Semarang - Pemerintah daerah (Pemda) di Jawa dan Bali sudah sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa akhir tahun. Kebijakan itu untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19 di momen liburan tersebut.
Adanya kesepakatan di antara pemerintah daerah ini terungkap dalam dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait penanganan Covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur, Senin, 14 Desember 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia pun mengamini dengan menyatakan yang perlu dan penting diperhatikan pemda adalah kesiapan menghadapi libur akhir tahun.
"Hampir semua di Jawa - Bali sepakat semuanya. Terus kemudian yang mau bepergian itu harus tes antigen, jadi rapid-nya mesti antigen, bentuknya kaya di-swab gitu, kalau tidak lebih baik tidak bepergian dulu, agar kita sama-sama bisa saling menjaga," kata dia, Selasa, 15 Desember 2020.
Hampir semua di Jawa - Bali sepakat semuanya. Terus kemudian yang mau bepergian itu harus tes antigen.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ganjar mengaku pihaknya juga akan menyiapkan tata cara khusus bagi rumah sakit terkait vaksinasi disiapkan oleh pemerintah pusat. Ia memastikan tak ada rumah sakit di wilayahnya yang melayani pre-order atau pemesanan lebih dulu.
"Kami nanti akan siapkan tata caranya, belum bisa pre-oder, itu kan belum pasti, dalam rapat masih (berupa) angka-angka yang baru masuk, prioritas-prioritasnya, kami dari daerah mengikuti saja," sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2020 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga:
- Rencana Karantina Pemudik di Solo, Ganjar: Ide Pak Rudy Baik
- Ganjar Tindaklanjuti Curhat Terbuka Perempuan Asal Kebumen
- Keliling TPS di Semarang, Ganjar Ingatkan Protokol Kesehatan
Dalam SE itu di antaranya menyebut pelaku perjalanan dalam negeri yang datang ke Bali menggunakan pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR. Sedangkan mereka yang datang lewat darat dan laut, wajib memperlihatkan surat keterangan yang menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen.
SE yang dikeluarkan Wayan Koster pada Selasa, 15 Desember 2020, ini juga melarang setiap orang, pelaku usaha untuk menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun hingga pesta kembang api. Edaran belaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. []