Pembunuh Warga Padang Ternyata Residivis Maling

Pelaku pembunuhan Delvi Busyra ternyata mantan residivis maling. Ini penyebab mengapa pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Rahman alias Fito, pelaku pembunuhan di Muara Panas, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Mayat Delvi Busyra (41) yang ditemukan bersimbah darah di Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa, 14 Mei 2019 lalu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rahman alias Fito (28) yang juga residivis maling. Tersangka ditangkap polisi di kawasan Kabupaten Solok Selatan pada Kamis, 16 Mei 2019.

"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke daerah Kerinci menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan ketika menggelar pers rilis di Mapolres, Jumat, 17 Mei 2019.

Baca juga: Warga Padang Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan

Dari hasil interogasi, pelaku dan korban ternyata saling kenal. Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dipicu dendam persoalan bagi hasil uang hasil kejahatan.

"Pelaku mengaku pernah membantu menjual mobil L300 hasil curian korban tapi setelah mobil terjual, korban tidak memenuhi janjinya," kata Kapolres.

Akhirnya, pelaku mengajak korban bertemu dan terjadi pembunuhan sadis di kawasan kincir air, Nagari Muara Panas, Kabupaten Solok. Korban dihabisi dengan lami kali tusukan dan dua sabetan pisau.

Baca juga: Satu Ton Rendang Padang untuk Korban Banjir Bengkulu

Di sisi lain, tersangka Rahman bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Dia pernah di penjara tahun 2002 karena kasus pencurian di Palembang. Lalu, ditahan lagi dengan kasus yang sama di tahun 2003.

Setelah itu, warga Muara Panas ini juga ditahan di Lapas Klas II B Kota Solok pada tahun 2006 dengan kasus pencurian lagi. Kemudian, masuk penjara lagi di tahun 2009 dengan kasus serupa.

"Tahun 2015, tersangka ditangkap lagi karena kasus penipuan dan penggelapan. Rahman juga terlibat kasus penganiayaan di dalam Lapas Solok pada tahun 2016," katanya.

Baca juga: Ditjen PAS Soal Setya Novanto di Restoran Padang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, masyarakat Muara Panas digemparkan dengan penemuan sesosok jasad lelaki yang bersimbah darah pada Selasa, 14 Mei 2019. Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sabetan senjata tajam.

Dari hasil, ditemukan sebanyak tiga luka tusuk dibagian leher. Lalu, satu tusukan di telinga sebelah kanan, 1 tusukan di bagian belakang bahu kanan. Korban juga mengalami 1 luka sabetan pada dan jari telunjuk sebelah kiri. []

Baca juga: Setya Novanto di Restoran Padang RSPAD, Ini Kata KPK

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022