Binjai - Perbuatan Ramona Sembiring yang membunuh istrinya, Raskami Surbakti yang sedang hamil dua bulan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis 19 November 2020.
Menyatakan terdakwa Ramona Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Benny Surbakti yang meminta agar Ramona dihukum seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ramona Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim, Dedi.
Hakim juga meminta, agar Ramona tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, serta mengembalikan seluruh barang bukti tas warna hijau, dua unit handphone, dua cincin, dompet dan uang sebesar Rp 1.110.000, satu lembar uang 50 Ringgit Malaysia, Sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dikembalikan kepada ahli waris korban, Rosmita Sembiring.
Menyatakan terdakwa Ramona Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan untuk banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dulu untuk banding atau tidak majelis," kata Benny.
Dalam dakwaan Jaksa, pada Rabu 29 Januari 2020 dini hari, Ramona membangunkan istrinya dan mengajak untuk pergi ke Kuala, menggunakan sepeda motor.
Namun, di tengah perkebunan Kelapa Sawit, Ramona menganiaya istrinya dengan cara menampar wajahnya dan menendang dada sampai korban terjatuh.
Raskami berusaha bangkit, namun Ramona meninju leher belakang dan menarik pundak serta memukul wajah Raskami berkali-kali hingga bibirnya pecah.
Tidak sampai di situ saja, biarpun tahu istrinya sedang mengandung janin buah pernikahan mereka, tidak membuat Ramona berhenti. Dia semakin kehilangan kendali.
Melihat istrinya sudah berlumuran darah, Ramona kembali mendorong tubuh istrinya dan memijak leher hingga Raskami meninggal dunia.
Setelah istrinya tidak bergerak lagi, Ramona mengangkat tubuh istrinya ke atas sepeda motor dan membawa ke bawah pohon kelapa Sawit yang berjarak 100 meter dari lokasi penganiayaan yang dilakukannya.
Pelaku meletakkan tubuh korban di bawah pohon Kelapa Sawit dan menutup wajahnya dengan selendang yang dipakai istrinya saat berangkat dari rumah.
Keesokan harinya, Ramona pura-pura bertanya kepada keluarga dan seluruh warga apakah melihat dan mengetahui keberadaan istrinya. Namun, tidak ada warga yang tahu.
Kemudian, pada Kamis 30 Januari 2020, Ramona kembali ke perkebunan Kelapa Sawit dan membawa tubuh Raskami yang mulai kaku.
Dia kembali membawa istrinya menggunakan sepeda motor dan membuangnya di aliran Sungai Bingai. Ramona juga melepas dan membuang pakaian korban ke sungai.
Kemudian, siang harinya, jasad Raskami ditemukan oleh pekerja tambang terapung di aliran sungai Dusun Lau Sridi, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. []