Pembuat Aplikasi Ilegal Pendongkrak Orderan Ojol Ditangkap

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah sim card.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Tagar/Dok. PMJ)

Jakarta - Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan pembuatdan sudah ditetapkan sebagai tersangka

Aplikasi ilegal tersebut ditawarkan oleh si pembuat kepada driver Gojek. Tujuannya, aplikasi ilegal tersebut mampu mendongkrak orderan di aplikasi Gojek atau ojek online lainnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah sim card.

Menurut Yusri, penangkapan tersebut berdasarkan temuan dari Gojek melalui teknologi Gojek Shield. Gojek Shield merupakan teknologi keamanan di platform Gojek untuk melindungi keamanan mitranya.


Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian.


"Temuan dari teknologi Gojek Shield yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini," kata Yunus dalam keterangannya, Kamis 19 Agustus 2021.

Yunus menjelaskan, modus yang dilakukan oleh YS dalam aksinya yaitu dengan menawarkan aplikasi tidak resmi ini sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan.

Meski begitu, bukannya memperoleh banyak orderan, akun mitra driver tidak resmi itu justru terdeteksi oleh teknologi Gojek Shield. Alhasil, mitra driver pun mendapat sanksi bertahap dari Gojek. Mulai dari penonaktifan akun sementara hingga dengan pemutusan kemitraan secara permanen.

"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," imbau Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di kesempatan yang sama, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Rubi mengungkapkan, kecurangan dengan menggunakan akun tidak resmi tersebut merugikan banyak pihak. Termasuk para mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial.

Di samping itu, pengguna aplikasi dengan modifikasi tidak resmi juga terancam resiko pencurian akun dan resiko atas keamanan dan kerahasiaan data.

"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," katanya. []

Baca Juga: Adem Deni Siapkan Karpet Merah Sambut Jerinx di Polda Metro

Berita terkait
Polda Metro 9 Anggota Geng Motor Tawuran di Bekasi
Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP =
Polda Metro Jaya Garap Jerinx Senin Besok
Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Anggotanya Bersikap Santun
Personel gabungan tetap mengedepankan sisi humanis dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.