Dua Pemuda di Sidrap Tipu Polisi Hingga Rp 150 Juta

Mereka ditangkap karena terlibat penipuan via telepon dengan mencatut nama pejabat utama Polda Sulsel.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas saat rilis di Mapolda Sulsel, (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Sulsel meringkus dua pemuda asal Kabupaten Sidrap, Sulsel, berinisial KD dan AC. Mereka ditangkap karena terlibat penipuan via telepon dengan mencatut nama pejabat utama Polda Sulsel.

Dua pemuda Sidrap ini melakukan penipuan dengan menyamar sebagai Kabid Humas Polda Sulsel. Mereka menelepon salah satu anggota Polri berinisial AA yang bertugas dibagian staf bendahara di Humas Polda Sulsel lalu menipu hingga Rp150 Juta.

"Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat yang baru (Kabid Humas Polda Sulsel) dan dengan meniru suara kemudian meniru bahasa, logat serta gayanya," kata Brigjen Adnas saat rilis di Mapolda Sulsel, Jumat 15 November 2019.

Aksi penipuan mencatut nama PJU Polda Sulsel terjadi Rabu 13 November 2019, lalu. Saat itu, keduanya menelpon bendahara Humas Polda Sulsel lalu meminta sejumlah uang dan dengan dalih ada keperluan penting. 

Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat yang baru.

Karena merasa yang menelepon adalah pimpinannya, sehingga AA tak berfikir panjang dan dengan menggunakan uang pribadinya lalu mentransfer sejumlah uang itu ke beberapa rekening pelaku.

"Korban baru sadar setelah menelpon kembali Kabid Humas baru. Dan saat itu, Kabid Humas baru juga langsung mengaku jika ia tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi kepada korban untuk memberikan uang ke beberapa rekening bank," tambahnya.

Saat itu juga, AA langsung melaporkan hal tersebut ke unit Cybercrime. Beruntung kurang 24 jam, KD dan AC berhasil ditangkap di Kota Parepare, Sulsel. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa empat buah handphone, dua kartu ATM, dan uang tunai Rp30 Juta.

"Kerugian ada Rp150 juta, dan Alhamdulillah sebagaian besar sudah kita dapatkan kembali uang itu," bebernya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya masalah pribadi, begitu dengan dana yang ditransfer. Hanya saja, para pelaku menipu dengan mencatut nama pimpinan dan ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus kita ungkap dan tangkap para pelaku.

"Ini jaringan penipuan sudah seperti spot, awalnya sepuluh orang bergabung bentuk kelompok baru, begitu-begitu jadi banyak kelompoknya," paparnya.

AC dan KD bukanlah pelaku utama, kata dia, mereka hanya pemegang rekening, lalu hasil dari kejahatannya ini mereka kemudian membagi kebeberapa rekening lainnya. Para pelaku ini juga masing-masing saling kenal dan diduga juga berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.

"Mereka belajar otodidak, jadi semacam anak-anak muda kumpul-kumpul saling cerita, mencoba berhasil melakukan. Ini udah bisa dianggap penyakit masyarakatlah dan pelaku yang menghubungi langsung korban ini masih DPO," tutup dia.

Atas perbuatannya, para pemuda asal Sidrap ini dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 2 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
Emak-Emak Curi Tas di Mal Panakkukang Makassar
Seorang emak-emak tertangkap kamera CCTV mencuri sebuah tas di mal Panakukang kota Makassar.
Pasca Bom Polrestabes Medan, Polda Sulsel Siaga
Pasca insiden bom di Polrestabes Medan, Polda Sulsel menjaga ketat seluruh Polsek yang berada diwilayah Sulawesi Selatan.
Pesan Kapolda Sulawesi Selatan untuk Pejabat Baru
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe mendesak Dirreskrimsus baru menuntaskan tunggakan kasus dugaan korupsi tunggakan pejabat lama.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.