Pamekasan - Warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan menolak pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk demonstrasi yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan ulama, di Kantor Kecamatan Palengaan, Selasa 17 Desember 2019.
Koordinator aksi Khotibul Umam mengatakan, ulama dan masyarakat Palengaan menolak pembangunan SPBU. Penyebabnya selain tidak memiliki izin, warga juga tidak pernah menandatangani surat persetujuan bangunan.
Dalam minggu ini, bangunan sudah harus dibongkar.
Saat ini, progres pengerjaan SPBU tengah berlangsung. Namun warga dengan sejumlah perangkat pemerintah mulai dari desa hingga kecamatan, satu suara menolak bangunan tersebut.
"Dalam minggu ini, bangunan sudah harus dibongkar. Apabila dalam Minggu ini bangunan masih saja utuh, kami warga Palengaan yang akan membongkarnya," kata Khotibul Umam.
Sementara itu, Kepala Desa Palengaan Laok Moh Sa'id dan Camat Palengaan Akhmad Sukrisno sependapat menyikapi masalah tersebut. Secara prosedural, mereka tidak pernah memberi tanda tangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga diyakini bangunan tersebut dilakukan dengan cara curang.
"Pembangunan SPBU akan kami hentikan. Kami akan menemui pihak pengembang dan perizinan," kata Akhmad Sukrisno.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Palengaan Ipda Sri Sugiarto. Ia mengaku pembangunan SPBU itu akan dihentikan sesuai dengan kesepakatan yang dijalani dengan pihak kontraktor pengembang dari Surabaya.
"Kami sudah melakukan pertemuan dua kali dengan pengembang, dan mereka sepakat siap menghentikan pembangunan SPBU," ujarnya. []