Banda Aceh – Seorang pria Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial AM, 40 tahun, menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, Aceh Besar. Ia menyerah setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiyaan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial K, 41 tahun, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Am menyerah pada Selasa, 17 November, setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Trisno Ryanto mengatakan penganiyaan terhadap K dilakukan karena dituduh melakukan selingkuh dengan istrinya berinisial ST, 35 tahun.
“Am menyerah pada Selasa, 17 November, setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya,” ujar Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 November 2020.
Baca juga:
- Pelaku Predator Anak di Abdya Aceh Juga Pecandu Sabu
- Sadis, Ayah Bakar Anak Kandung yang Bisu di Aceh
- Kronologi Perampokan 30 Mayam Emas di Aceh Barat
Trisno menuturkan, penganiyaan tersebut dilakukan dengan cara dibacok berlaki-kali. Akibatnya, K mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, telapak tangan kanan, kaki sebelah kiri, perut sebelah kanan dan luka di bahu sebelah kiri.
Trisno mengatakan setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Meuraxa (RSUM) dan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, K akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat, 13 November 2020 pukul 05.00 WIB.
Ia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena diduga pelaku tak bisa menahan amarah terhadap K. Korban bahkan sudah beberapa kali diduga berpergian dengan istrinya.
“Pelaku sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan dengan isterinya, karena masih memiliki suami, namun tidak pernah didengar,” tutur Trisno.
Selain mengamankan pelaku, kata Trisno, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antara satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, satu unit mobil pikap Panther, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm, helm warna hitam, dan sejumlah pakaian.
“Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. []