Pematangsiantar - Seorang pekerja pemasang lampu jalan, tewas setelah tersengat listrik. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 3 Desember 2019.
Korban itu diketahui Riko Marpaung, 44 tahun, warga Jalan Ebenezer, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia tewas saat akan dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, sebelum tewas korban sempat tergantung selama 10 menit. "Ya, agak lama tergantung dia di atas," kata warga yang menyaksikan peristiwa itu.
Oleh petugas Polsek Siantar Utara dan warga, korban dievakuasi. Petugas pemadam kebakaran juga turut menurunkan tiga mobil di lokasi.
Peristiwa itu pun langsung viral, tak sedikit orang mengunggah kejadian itu di media sosial Facebook. Warga, baik pengendara yang melintas mengambil gambar dan video kejadian pada smartphonenya masing-masing.
Terlihat, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan. Tak berapa lama, personel Satuan Lantas Polres Pematangsiantar sibuk mengurai kemacetan.
Semua aturan, tata kerja ada dalam kontrak. Ada pengawasan yang bertanggung untuk itu
"Ya, korban sudah meninggal, ini mau ke kamar jenazah," ucap Humas RSVI Pematangsiantar, Trisno Munthe.
Sudaryono, 54 tahun, rekan korban yang masih sekampung dengannya, mengatakan semula mereka bertiga bekerja satu tim.
"Kami awalnya tiga orang, aku, Riko dan Sharul, memasang bola lampu jalan. Tiang pertama dan ke dua uda selesai kami pasang tanpa ada gangguan," ucapnya di depan ruang jenazah RSVI.
Pada tiang ke tiga, kata dia, Riko yang memasang tiba-tiba langsung tersengat kabel arus listrik. Sedangkan rekannya Sharul sudah dibawa ke kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (KPRK) Pematangsiantar.
Sementara itu, Kadis KPRK Pematangsiantar Reinward Simanjuntak, mengatakan korban merupakan karyawan CV Putri Kembar, rekanan Dinas KPRK untuk pemasangan tiang lampu penerangan jalan. Ia sebut, keselamatan pekerja tanggung jawab kontraktor.
"Semua aturan, tata kerja ada dalam kontrak. Ada pengawasan yang bertanggung untuk itu. Itu semua sudah diatur dalam kontrak," ucap dia saat dihubungi.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono, menuturkan pihaknya masih mendalami kasus itu. "Sedang kami selidiki," ujarnya singkat.
Diketahui, Riko meninggalkan empat orang anak. Dia bekerja memasang lampu sudah 12 belas tahun lamanya. []