Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik, Berikut Penjelasan Bayarnya

Kehadiran kendaraan listrik membuat jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor, menjadi bertambah.
Ilustrasi - Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik. (Foto: Tagar/Motor1)

TAGAR.id, Jakarta - Kehadiran kendaraan listrik membuat jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor, menjadi bertambah.

Perbedaan ada di bagian penambahan lis warna biru, yang dipasang di bagian bawah TNKB. 

Fungsinya sebagai penanda, bahwa kendaraan tersebut menggunakan setrum sebagai energi dan tidak menghasilkan polusi.

Mobil atau motor yang memakai pelat nomor dengan tambahan warna biru, mendapatkan beberapa kemudahan seperti bebas melewati kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap, hingga tidak dikenakan biaya pajak tertentu.

Sama seperti kendaraan biasa, pelat nomor untuk mobil dan motor listrik juga bisa dipesan angkanya sesuai dengan keinginan pemilik.

Polri menyediakan fasilitas tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Contohnya, jika ingin memakai pelat nomor dengan empat angka dan ada tiga huruf di belakang maka wajib membayar Rp5 juta. Sementara bila hanya satu angka tanpa ada tambahan huruf, biayanya Rp20 juta.

Meski kendaraan listrik juga bisa menggunakan pelat nomor tersebut, namun ternyata ada perbedaan lokasi lis biru untuk NRKB pilihan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Aturannya sama dengan yang lain. Hanya untuk nomor pilihan, bagi kendaraan listrik lisnya ada di samping,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 13 Juli 2022.

Terkait biaya, pria yang dicalonkan menjadi Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri tersebut menuturkan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.

“Tidak ada tambahan biaya, hanya bayar PNBP saja,” tuturnya.

(Iskandar Isnan)

Berita terkait
Listrik Nirkabel Cas Baterai Mobil Listrik dalam Perjalanan
Untuk pertahankan daya mobil listrik tetap terisi di Gotland, Swedia, SmartRoad, membantu mengecas bus ulang-alik bandara
Mobil Listrik Asal Tiongkok K-Upgrade Hadir di Indonesia
PT Kurnia EVCBU Internasional dilaporkan tertarik menjual mobil listrik dengan harga terjangkau di pasar Indonesia. Simak ulasannya.
Mobil Balap Listrik Formula E Sudah Tiba di Jakarta
Mobil balap listrik Formula E dikabarkan sudah tiba di Indonesia bersama dengan fasilitas pendukung lainnya. Simak ulasannya.