TAGAR.id, Jakarta - Kehadiran kendaraan listrik membuat jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor, menjadi bertambah.
Perbedaan ada di bagian penambahan lis warna biru, yang dipasang di bagian bawah TNKB.
Fungsinya sebagai penanda, bahwa kendaraan tersebut menggunakan setrum sebagai energi dan tidak menghasilkan polusi.
- Baca Juga: Alasan Pajak Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil Konvensional
- Baca Juga: Cara Pengisian Bahan Bakar Mobil Listrik
Mobil atau motor yang memakai pelat nomor dengan tambahan warna biru, mendapatkan beberapa kemudahan seperti bebas melewati kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap, hingga tidak dikenakan biaya pajak tertentu.
Sama seperti kendaraan biasa, pelat nomor untuk mobil dan motor listrik juga bisa dipesan angkanya sesuai dengan keinginan pemilik.
Polri menyediakan fasilitas tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Contohnya, jika ingin memakai pelat nomor dengan empat angka dan ada tiga huruf di belakang maka wajib membayar Rp5 juta. Sementara bila hanya satu angka tanpa ada tambahan huruf, biayanya Rp20 juta.
Meski kendaraan listrik juga bisa menggunakan pelat nomor tersebut, namun ternyata ada perbedaan lokasi lis biru untuk NRKB pilihan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.
- Baca Juga: Mungkinkah Mobil Listrik Punya Transmisi Manual?
- Baca Juga: Tiga Negara Ini Pakai Mobil Listrik, Indonesia Kapan?
"Aturannya sama dengan yang lain. Hanya untuk nomor pilihan, bagi kendaraan listrik lisnya ada di samping,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 13 Juli 2022.
Terkait biaya, pria yang dicalonkan menjadi Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri tersebut menuturkan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.
“Tidak ada tambahan biaya, hanya bayar PNBP saja,” tuturnya.
(Iskandar Isnan)