Pelanggar Perlintasan Kereta Api di Padang Terancam Penjara

Pengendara yang melanggar perlintas sebidang Kereta Api di Padang, Sumatera Barat, terancam denda hingga pidana penjara.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana. (Foto: Tagar/Dok. KAI Divre II Sumbar)

Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Mereka yang tidak patuh terancam denda Rp 750 ribu hingga ancaman pidana selama 3 bulan penjara.

Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

"Aturan itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Kami mengimbau seluruh pengguna jalan disiplin di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Ujang, pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi di perlintasana KA, maka sesuai pasal 114 huruf a, pelanggar tersebut terancam pidana paling lama 3 bulan penjara.

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Pengendara juga wajib mendahulukan KA," katanya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga September 2020, terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang KA wilayah Sumbar. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu dan berhati-hati saat melintasi rel KA. []


Berita terkait
2 Kecamatan di Padang Boleh Buka Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kota Padang berencana hanya mengizinkan kafe hiburan malam beroperasi di dua kecamatan.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Bocah di Padang
Seorang pria di Kota Padang tega menghabisi nyawa kakak ipar dan keponakan istrinya dengan sebilah gunting.
Diduga Maling, Jagoan Kampung di Padang Pariaman Diciduk
Seorang pria yang disebut jagoan kampung di Padang Pariaman diringkus polisi karena terlibat kasus pencurian.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.