Pelaku Vandalisme Musala Tangerang Belum Tentu PKI

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta meminta kasus vandalisme musala di Tangerang tidak dikaitkan dengan G30S PKI, belum tentu simpatisannya.
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta meminta kasus vandalisme musala di Tangerang tidak dikaitkan dengan G30S PKI, belum tentu simpatisannya. (Foto: dok. Polresta Tangerang)

Jakarta - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta meminta kasus vandalisme yang terjadi di Musala Darussalam, Perumahan Elok, Pasar Kemis, Tangerang, tidak dihubungkan dengan peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI), karena pelaku belum tentu simpatisan partai terlarang tersebut.

"Sebaiknya memang tidak langsung menghubungkan semua peristiwa kekerasan yang terjadi pada bulan September berhubungan dengan G30S PKI," ujar Stanislaus dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Ini memang sangat sensitif, apalagi yang dirusak adalah tempat ibadah dan simbol-simbol agama.

Baca juga: Pelaku Vandalisme Musala Tangerang, PA 212: Gaya-gaya PKI

Menurut Stanislaus, apabila menghubungkan hal tersebut dengan G30S PKI, justru dapat mempersulit pengungkapan kasus dan penyebab yang saat ini sedang didalami pihak kepolisian.

"Ini memang sangat sensitif, apalagi yang dirusak adalah tempat ibadah dan simbol-simbol agama," ucap dia.

Secara terpisah, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai sosok pria berinisial S (18) yang kedapatan merobek Alquran, menggunting sajadah, serta mencorat-coret tembok Musala Darussalam di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sudah bergaya seperti simpatisan Partai Komunis Indonesia atau PKI.

Dia menyatakan, tindakan S sudah semestinya ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Slamet juga menginginkan kasus ini dibuka secara transparan agar bisa diketahui publik.

Baca juga: Unsur Kebencian Corat-coret Anti Khilafah di Musala Tangerang

"Polisi mesti tegas dan transparan dalam memproses pelaku ini sudah gaya-gaya PKI yang tidak bisa didiamkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang akhirnya menetapkan S, 18 tahun sebagai tersangka atas kasus vandalisme ini.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan kemudian merobek buku di situ yaitu Alquran dan juga menggunting sajadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2020.

Dalam kasus ini, S disangkakan menyalahi pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap S. Hal itu guna mendalami motif dan alasan dari tindakan yang dilakukannya tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," tutur dia.

Diketahui, S melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata 'Anti-Islam', 'Anti Khilafah', dan 'Saya Kafir'. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang di rumah ibadah tersebut. Beberapa di antaranya menggunting sajadah, hingga merobek Alquran. []

Berita terkait
Polresta Tangerang: Pelaku Vandalisme Musala Tiru YouTube
Polresta Tangerang berhasil mengamankan S, 18 tahun, pelaku aksi vandalisme musala yang meniru dari konten YouTube.
Ketahuan, Napi Gali Lubang Lapas Tangerang Sempat Beli Rokok
Narapidana asal Tiongkok, Cai Changpan alias Chai Ji Fan yang kabur dengan mengali lubang di Lapas Tangerang ternyata sempat membeli rokok.
Jelang G30S PKI, Musala di Tangerang Dicoret Kafir Anti Islam
Menjelang G30S PKI, Musala Darussalam yang berlokasi di Tangerang dicoret Anti Islam dan Anti Khilafah.
0
Jokowi Dorong Negara G7 untuk Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
Presiden Jokowi ajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia