Pelaku Penyerangan Security Hotel di Makassar Ditangkap

Pelaku penyerangan terhadap petugas keamanan salah satu hotel di Kota Makassar ditangkap polisi.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faktur Rahman saat ditemui di Mapolsek Panakukkang, Jumat 7 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Pihak kepolisian dari Polsek Panakukkang meringkus tiga pelaku penyerangan security hotel dan pengrusakan, di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 7 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan terhadap ke tiga pelaku masing-masing bernama, Iyawan alias Baim, 25 tahun, Ibnu Irdan alias Ibe, 27 tahun dan Muh Takdir alias Beta, 23 tahun, di lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polsek Panakukkang, diketahui lokasi persembunyian mereka berada di sebuah hotel di Jalan Timor dan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

"Tadi malam kami menangkap tiga pelaku pengrusakan bersama-sama dengan ancaman di salah satu hotel," kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faktur Rahman saat ditemui, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca juga:

Jamal menerangkan, kejadian penyerangan yang disertai dengan pengrusakan di hotel tersebut, terjadi karena motif asmara antara salah satu pelaku dengan seorang wanita yang turut diamankan.

"Motifnya diawali cemburu. Laki-laki ini cemburu karena mengetahui perempuan tersebut di hotel, sehingga mendatangi hotel tersebut hingga terjadi pengrusakan dan pengancaman,"tuturnya

"Satu pelaku masih dalam DPO. Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan. Karyawan hotel diancam hingga ditebas tapi hanya mengenai bajunya hingga sobek," katanya.Sementara, satu pelaku yang telah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dilakukan pengejaran pihak oleh kepolisian.

"Satu pelaku masih dalam DPO. Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan. Karyawan hotel diancam hingga ditebas tapi hanya mengenai bajunya hingga sobek," katanya.

Akibatnya, ketiga pelaku penyerangan dan pengancaman tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kami akan jerat dengan pasal 170 juncto pasal 335 dengan hukuman penjara lima tahun," katanya.

Sebelumnya, Aksi penyerangan oleh kawanan pemuda di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terekam kamera pengawas, Kamis 6 Agustus 2020, dini hari.

Motif penyerangan tersebut diduga dilatarbelakangi ketersinggungan antara pelaku dengan salah satu tamu hotel di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Kejadian itu terekam kamera CCTV hotel saat ketiga pemuda pelaku penyerangan yang berbekalkan senjata tajam memukul petugas keamanan hotel disertai pengrusakan fasilitas hotel. []

Berita terkait
Dihantam Toples, Pelakor di Makassar Lapor Polisi
Wanita yang dituduh merebut suami orang di Makassar melapor balik istri dan anak selingkuhannya terkait kasus pengeroyokan.
Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri di Kota makassar nekat mencuri motor. Begini modusnya.
Istri dari Suami Direbut Pelakor di Makassar Lagi Hamil
Istri sah yang memergoki suaminya bersama wanita lain di salah satu rumah di Makassar ternyata hamil dua bulan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina