Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar rekonstruksi kasus pemerasan, penipuan, dan pelecehan dengan tersangka oknum tenaga kesehatan (nakes) di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY. Terungkap, tersangka dua kali melakukan pelecehan terhadap korban LHI.
Ada 32 adegan yang diperankan, keseluruhannya kita lakukan untuk memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta di Pengadilan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, korban tidak dihadirkan dalam rekonstruksi karena dikhawatirkan kembali mengalami trauma. Kemudian, korban LHI digantikan oleh orang lain atau peran pengganti.
"Setelah berkoordinasi dengan P2TP2A, kita menghindari adanya kemungkinan korban kembali merasa menjadi korban," ucap di Tangerang, Rabu, 30 September 2020.
Adegan rekontruksi dimulai dari adegan korban LHI (yang diperankan orang lain), masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan, tepatnya area rapid test Terminal 3, Bandara Soetta.
Kemudian, masuk ke area pengecekan. Selanjutnya, adegan LHI keluar dari area pengecekan rapid test. Saat korban keluar, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
"Ada 32 adegan yang diperankan, keseluruhannya kita lakukan untuk memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta di Pengadilan," ucap Alex.
Terungkap EFY melakukan aksi pidana, yakni dimulai dengan penipuan dengan menyebut hasil rapid test korban reaktif pada adegan 10. Lalu, saat korban pergi keluar dari area rapid test, EFY kemudian mengikuti korban hingga ke pintu keberangkatan.
Pelaku kemudian mengajak korban ke area SMMILE yang ada di luar gedung, di situ EFY mulai melecehkan LHI.
"Di sana, dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta, lalu menarik korban ke area lebih gelap dan melakukan pelecehan terhadap korban LHI," ucap dia.
Perbuatan tak senonoh EFY ternyata terus berlanjut, sesudah korban mengirimkan uang Rp 1,4 juta. EFY mengikuti korban hingga naik ke lantai 2 menggunakan eskalator.
Di lantai kereta Kalayang, pelaku kembali melakukan aksi pelecehan pada adegan 19. "Jadi didapati fakta bahwa EFY melakukan tindak pidana mulai dari adegan 10 di dalam area rapid test hingga adegan 32 saat korban akan masuk ke pintu keberangkatan," ucapnya.
Untuk informasi, dugaan pemerasan dan disertai pelecehan itu terungkap setelah sang korban berinisial LHI mengunggah pengalamannya di akun Twitter, @listongs.
Dalam akun itu, LHI menceritakan bahwa dia diperas dan dilecehkan oleh oknum petugas rapid test pada Minggu, 13 September 2020 sekira pukul 04.00.
Tersangka EFY mengatakan, hasil rapid test LHI, reaktif dan menawarkan dapat mengubah hasil rapid test menjadi nonreaktif asal membayar sejumlah uang.
Selain diminta sejumlah uang, akun tersebut juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum petugas rapid test tersebut.[]