Makassar - Jajaran Polrestabes Makassar meringkus seorang pria pelaku kejahatan seksual berinisial AG, 24 tahun. Dia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial ID, 23 tahun.
Pelaku dan korban tidak saling kenal. Dan aksi pelaku juga belum sempat dilakukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AG ditangkap Unit Resmob Tamalate di Jalan Abdul Kadir III, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat 25 September 2020 malam. Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate.
"Benar ada laporan pelecehan seksual dan pelaku telah ditangkap. Ia telah dibawa ke Polsek Tamalate untuk interogasi dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya, Sabtu, 26 September 2020.
Kejahatan seksual disertai pengancaman dengan senjata tajam ini terjadi di rumah kos ID di Kota Makassar, Rabu, 16 September 2020 lalu. Mulanya, ID tengah berada di dalam kamar kosnya dan tiba-tiba AG masuk ke dalam kamar.
ID pun kaget karena pelaku AG langsung menamparnya sebanyak dua kali. Kemudian, AG juga langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dan memaksanya untuk berhubungan badan.
Selain memaksa ID berhubungan seks, AG juga ingin merekam video aksi bejatnya tersebut. Dia menebar ancaman akan menyebarluaskan videonya itu, jika permintaannya tak dituruti korban.
Beruntung, ID lepas dari ancaman pelaku AG. Dia kemudian berteriak minta tolong, sehingga membuat AG panik dan langsung melarikan diri. Tak terima hal tersebut, korban pun melaporkan ke Mapolsek Tamalate.
"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Dan aksi pelaku juga belum sempat dilakukan," katanya. []