Pelaku Investasi Bodong Itu Teroris Ekonomi

Para pelaku penipuan investasi bodong bisa dicap sebagai teroris ekonomi yang banyak memakan korban anak kecil
Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar (kiri) menjelaskan ke awak media terkait POJK No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Semarang, Rabu (28/11). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Yogyakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan para pelaku penipuan investasi atau investasi bodong sebagai teroris yang banyak memakan korban masyarakat kecil. "Penipu-penipu yang menyediakan investasi bodong itu teroris Indonesia. Artinya masyarakat dikorbankan sangat dahsyat dan banyak masyarakat kecil yang menjadi korban," kata Hoesen usai acara Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah di Auditorium Sukardji Ranuwiharjo Universitas Gadjah Mada Yogyakart, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurut dia, para penyedia investasi bodong hingga saat ini masih terus beroperasi karena literasi masyarakat masih rendah. Penipuan itu biasanya dilakukan dengan berbagai kedok. "Mereka itu boleh dikatakan teroris yang riil yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat bawah," kata Hoesen.

Hoesen menambahkan OJK siap terus memerangi pelaku penipuan investasi melalui berbagai cara diantaranya dengan membentuk Satgas Waspada Investasi. Kepada Satgas itu masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi yang terindikasi penipuan atau bodong.

Di sisi lain, dia juga berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan berbagai hal yang terindikasi investasi bodong atau ilegal meningkat. "Jangan sampai kejadian dulu (penipuan) baru melapokan," kata Hoesen.

Masyarakat, ucap Hoesen, dapat mengenali investasi bodong dengan mengecek langsung daftar entitas investasi yang legal di website OJK. Selain itu dapat dilihat dari rasionalitas bunga atau keuntungan yang ditawarkan. "Kalau dia sudah menawarkan bunga atau keuntungan yang tidak rasional, sudah pasti itu penipuan. Nggakk adalah orang dapat duit nggak kerja, nggak keringatan dulu," katanya.

Berita terkait
OJK Sebut Baru Satu Fintech Urun Dana Yang Dapat Izin
Hingga 10 Oktober 2019 baru satu penyelenggara fintech urun dana yan berizin dan legal beroperasi yakni PT Santana Daya Inspritama.
Ketua Dewan Komisioner OJK Jadi Guru Besar di UNS
Prof Wimboh dikukuhkan menjadi Guru Besar oleh keputusan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
OJK Berikan Akses Informasi Penerbitan Obligasi Daerah
OJK mendorong penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah sebagai upaya pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.